Beranda Berita Polres Diduga lakukan ujaran kebencian di medsos, tersangka ALL resmi ditahan Sat Reskrim...

Diduga lakukan ujaran kebencian di medsos, tersangka ALL resmi ditahan Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar

7
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bergerak cepat mengamankan seorang Wanita berinisial ALL alias A, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap golongan, ras, atau etnis di media sosial.

Upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu RIVALDY SAID, S.H., M.H., didampingi Kanit Tipidter Aipda HARIYADI SILAWANE bersama dua Personel Satuan Reskrim.

Sebelumnya, tersangka berhasil ditahan di Rumah Sekolah Pertanian Modern, Desa Tanralili, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, hingga selanjutnya diamankan di Rutan Polsek Panakkukang, Polrestabes Makassar.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu RIVALDY SAID, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada Media Humas menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap ALL alias A tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti.

“Kami telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, saksi ahli, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan terlapor. Berdasarkan hasil gelar perkara, status terlapor resmi dialihkan menjadi tersangka” ujar Iptu RIVALDY pada, Sabtu (22/08/26).

Kasus ini mencuat setelah tersangka diduga melakukan aksi ujaran kebencian di media sosial yang dipantau dari wilayah Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Tindak pidana tersebut dipastikan terjadi dalam kurun waktu antara bulan Juli 2026 sampai dengan Agustus 2026.

Tersangka ALL alias A diketahui berasal dari Desa Waturu, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Namun sebelumnya, Ia berdomisili, di Jl. Kayadoe RT. 003/ RW. 002 Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, serta di Jl. Daya Raya, Kelurahan Daya, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar.

Atas perbuatannya di ruang digital, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana “setiap orang di depan umum melakukan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, ras, atau etnis”. Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pasca penangkapan, penyidik telah memeriksa ALL sebagai tersangka dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya. Saat ini, tersangka sedang dititipkan penahanannya di di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Panakkukang, Makassar, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2026 hingga 10 September 2026.

Rencananya pada hari Minggu, 23 Agustus 2026 mendatang, Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar yang dipimpin oleh Kasat akan langsung memindahkan tersangka ALL dari Rutan Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar menuju ke Rutan Polda Maluku guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian Resor (Polres)Kepulauan Tanimbar mengimbau kepada seluruh elemen Masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan media sosial (medsos) dan tidak memposting konten yang dapat memicu konflik berbasis SARA maupun yang bisa memecah belah persatuan, demi keamanan dan kedamaian bersama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses