Beranda Berita Polres Redam konflik, Bhabinkamtibmas Lauran sukses menyelesaikan kasus pengeroyokan Warga binaannya

Redam konflik, Bhabinkamtibmas Lauran sukses menyelesaikan kasus pengeroyokan Warga binaannya

6
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Bhabinkamtibmas Desa Lauran, Briptu IKSAN MANUPUTTY, bersama Kanit Binmas Polsek Tanimbar Selatan, Aipda SIMON A. RAHANTALY, sukses menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) melalui jalur mediasi.

Dalam hukum pidana terbaru, aksi pengeroyokan yang mengakibatkan luka ringan ini diatur dalam Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Guna mencegah konflik berkepanjangan, Bhabinkamtibmas mengundang kedua belah pihak yang bertikai untuk hadir di Mapolsek Tanimbar Selatan.

Dalam forum ini, Petugas memberikan ruang bagi pihak korban maupun para pelaku untuk menyampaikan kronologi dan alasan di balik perselisihan Mereka. Langkah itu diambil agar kedua pihak bisa saling memahami dan mencari jalan keluar terbaik bersama. Kejadian tersebut sebelumnya terjadi di wilayah Desa Lauran, RT 07 / RW 01, Kecamatan Tanimbar Selatan.

Di sela-sela mediasi, Briptu IKSAN MANUPUTTY bersama Kanit Binmas juga memberikan wejangan hukum serta pesan-pesan Kamtibmas agar Masyarakat tidak mudah terpancing emosi dan selalu mengutamakan musyawarah. Setelah mendengar arahan Petugas, kedua terlapor akhirnya menyadari kesalahan mereka.

Mereka mengakui perbuatannya, meminta maaf secara langsung, dan berkomitmen menuangkan janji tersebut ke dalam surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang. Pihak Pelapor pun dengan kebesaran hati menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat berdamai.

Di akhir proses mediasi tersebut, kedua belah pihak pun berjabat tangan dan menyampaikan apresiasi serta mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada Petugas Bhabinkamtibmas Desa Lauran dan Kanit Binmas Polsek Tanimbar Selatan atas bantuan mediasi yang berjalan dengan adil dan humanis.

Sementara itu secara terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Selatan, Iptu HERPIN SIMA mengapresiasi penyelesaian kasus pengeroyokan di Desa Lauran melalui mekanisme restorative justice, sebagai upaya untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

“Pendekatan humanis ini sangatlah krusial untuk mencegah konflik berkepanjangan dengan mengutamakan musyawarah dan perdamaian antara pihak yang bertikai” ucap Kapolsek.

Seluruh rangkaian kegiatan penyelesaian masalah melalui mekanisme restorative justice ini dilaporkan berjalan dengan aman, lancar, dan tertib. Situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Desa Lauran pun kini terpantau damai serta kondusif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses