Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Dalam upaya membekali generasi muda dengan pemahaman hukum yang tepat, Wakapolsek Tanimbar Utara, Ipda RAHMIN B.B, S.H., M.Si., melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum kepada Siswa-Siswi SMA Negeri 12 di Desa Ritabel, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (08/04/26).
Kegiatan yang berlangsung pada Aula Sekolah ini bertujuan untuk memperkenalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diperbarui, guna menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan teknologi saat ini.
Turut hadir mendampingi Wakapolsek dalam kegiatan tersebut diantaranya, PS. Kanit Binmas Aipda E. B. IZAAK bersama Bhabinkamtibmas Desa Ritabel Bripda RENDY WARAWARIN. Dalam paparannya, Ipda RAHMIN menjelaskan tentang pentingnya pemahaman hukum bagi para Pelajar agar terhindar dari tindakan kriminal.
Ada beberapa poin krusial yang menjadi sorotan utama dalam sosialisasi tersebut, seperti penekanan terhadap dampak buruk minuman keras yang dapat merusak perkembangan otak remaja, menurunkan prestasi, hingga memicu kecelakaan lalu lintas. Serta, tidak menyebarkan konten yang bermuatan perjudian, asusila, penghinaan/pencemaran nama baik, hingga pengancaman di dunia maya.
Lebih lanjut, Wakapolsek Tanimbar Utara pun menjelaskan dengan mendetail kepada para Pelajar terkait dengan sanksi tegas bagi para penyebar berita bohong sesuai UU ITE dan Pasal 390 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. Ia juga mengajak para Siswa untuk memberantas pungli hingga korupsi.
Hal ini dilakukan untuk menanamkan nilai kejujuran sejak dini sebagai langkah preventif pemberantasan korupsi di masa depan. Menutup kegiatan sosialisasi tersebut, Ipda RAHMIN B.B, S.H., M.Si., mengajak para Dewan Guru maupun Orang tua untuk bersinergi menciptakan lingkungan positif, sehingga para Siswa tumbuh dengan integritas tinggi.
“Hukum diperbarui untuk melindungi Hak Asasi Manusia dan memberikan keadilan yang lebih relevan dengan kondisi sosial saat ini. Harapan Kami agar adik-adik di SMA Negeri 12 menjadi pelopor Pelajar sadar hukum di Kepulauan Tanimbar” ucap Ipda RAHMIN.
Seluruh rangkaian kegiatan tersebut berlangsung dengan penuh antusias dan diwarnai tanya jawab oleh para Siswa, serta ditutup dengan foto bersama. Melalui sosialisasi ini, Polres Kepulauan Tanimbar melalui Jajaran Polsek Tanimbar Utara berharap dapat menekan angka kenakalan remaja dan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif melalui jalur edukasi di lingkungan pendidikan.












