Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Jajaran Polres Kepulauan Tanimbar melalui Satuan Reskrim memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dari media online N25News.id, yang menyebutkan adanya dugaan penguluran waktu oleh oknum penyidik dalam penanganan perkara yang dilaporkan Saudara JACOB JAMBORMIAS, Jumat (13/03/26).
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu OLOFIANUS BATLAYERI menegaskan bahwa, penanganan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana Pengancaman, Pengrusakan, Memasuki Rumah Tanpa Izin, dan Pencemaran Nama Baik tertanggal 23 Februari 2026 tersebut saat ini terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku (On Track).
Berdasarkan data dari penyidik pembantu pada Sat Reskrim, pada hari Senin, 09 Maret 2026, Pelapor datang dengan tujuan untuk memberikan keterangan awal. Namun, karena kedatangan yang bersangkutan tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan (siang hari), sehingga penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tamu undangan perkara lain yang telah hadir lebih dulu. Sehingga Penyidik menemui pelapor dan menjadwalkan ulang pertemuan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Selanjutnya pada hari Rabu, 11 Maret 2026, Penyidik kembali menunggu kehadiran pelapor sejak pagi. Namun, hingga pukul 09.30 WIT, pelapor belum juga hadir sehingga penyidik melanjutkan agenda mediasi perkara lain (kasus penyerobotan rumah). Diketahui pelapor baru tiba pada pukul 10.00 WIT, namun yang bersangkutan tidak melakukan konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara, sehingga penyidik tidak mengetahui keberadaannya di kantor.
Setelah itu, komunikasi baru terjalin pada malam harinya setelah pelapor menghubungi penyidik. Menanggapi hal tersebut, penyidik langsung berkoordinasi secara kooperatif dan menyepakati jadwal untuk segera dilakukan klarifikasi ulang. Sebagai tindak lanjut, penyidik dan pelapor telah bersepakat untuk melakukan pengambilan keterangan (klarifikasi) pada Senin, 16 Maret 2026, pukul 10.00 WIT di ruang Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada niat untuk mengulur waktu. Kendala yang terjadi di lapangan murni karena masalah teknis koordinasi waktu, kehadiran dan padatnya agenda pemeriksaan perkara lain yang juga sedang ditangani oleh penyidik pembantu” jelas Kasi Humas.
Polres Kepulauan Tanimbar berkomitmen akan menuntaskan setiap laporan Masyarakat secara profesional dan transparan. Serta mengimbau kepada Masyarakat maupun rekan media untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan melakukan konfirmasi dua arah agar informasi yang tersaji ke publik akurat dan berimbang.












