Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Jajaran Kepolisian melalui Bhabinkamtibmas Desa Latdalam, Bripka IVAN J. SIMATAUW, menunjukkan peran nyata dalam menjaga kondusivitas Warga melalui mediasi permasalahan yang terjadi.
Perselisihan yang terjadi dan melibatkan dua Warga dari Desa Latdalam tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Proses mediasi dilakukan di Mapolsek Tanimbar Utara pada, Selasa (10/03/26) pagi.
Persoalan ini bermula dari insiden pada Senin, 2 Maret 2026. Pelapor yang berinisial ER (38), dituduh berselingkuh oleh terlapor berinisial NR (42). Tuduhan tersebut muncul setelah pelapor menumpang mobil yang dikendarai oleh suami terlapor karena sepeda motor milik pelapor mengalami mogok saat menuju ke Saumlaki.
Akibat salah paham tersebut, terlapor sempat mendatangi rumah pelapor dan melontarkan ancaman serta makian. Merespons aduan dari Masyarakat, Bripka IVANJ. SIMATAUW segera mengambil langkah cepat dengan mengundang kedua belah pihak untuk melakukan klarifikasi dan mediasi di Kantor Polisi.
Melalui proses mediasi yang humanis, terlapor akhirnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara tulus atas tuduhan tidak berdasar yang dialamatkan kepada pelapor. Pelapor pun menerima permohonan maaf tersebut dengan catatan, terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Sementara itu, Kedua belah pihak pun berterima kasih dan mengapresiasi langkah Bhabinkamtibmas Desa Latdalam yang telah berupaya untuk membantu menyelesaikan,
sekaligus menengahi permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan tanpa harus menempuh jalur hukum formal.
Menanggapi keberhasilan mediasi tersebut, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Selatan Iptu HERPIN SIMA menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh Bripka Ivan J. Simatauw adalah wujud nyata dari peran Polri sebagai pemecah masalah (problem solver) di tengah Masyarakat. Belia pun turut mengapresiasi respons cepat dan pendekatan humanis yang dilakukan Bhabinkamtibmas.
“Tidak semua persoalan harus berakhir di meja hijau. Jika bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah mufakat, itu jauh lebih baik untuk menjaga kerukunan Warga” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menegaskan bahwa, kehadiran Bhabinkamtibmas di Desa bertujuan untuk mendeteksi dini konflik agar tidak berkembang menjadi gangguan Kamtibmas yang lebih besar. Dalam mediasi ini, terlapor telah mengakui kekhilafannya dan meminta maaf, sementara pelapor telah berbesar hati untuk memaafkan.
“Kepada seluruh Masyarakat, Kami mengimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh isu atau berita yang belum pasti kebenarannya. Mari kita kedepankan komunikasi yang baik” tambahnya.
Dengan adanya kesepakatan damai melalui musyawarah ini, kedua belah pihak menyatakan masalah telah selesai dan berkomitmen untuk saling menjaga silaturahmi. Sampai dengan berita ini diterbitkan, situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat di Desa Latdalam pun dilaporkan tetap kondusif.












