Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Kecepatan Layanan Call Center Polri 110 kembali membuktikan efektivitasnya dalam menjaga kondusifitas di tengah-tengah Masyarakat.
Menindaklanjuti laporan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Tumbur, Brigpol V. P. PALY bergerak cepat melaksanakan giat Problem Solving guna memediasi dugaan kasus penganiayaan/ kekerasan bersama antar warga di Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian, Kamis (05/03/26).
Insiden bermula akibat salah paham dan tersinggung oleh ucapan pelapor terhadap terlapor, sehingga dengan spontan para terlapor melakukan aksi kekerasan kepada pelapor. Saat kejadian tersbut, diketahui pelapor bersama para terlapor telah dikuasai oleh minuman keras (miras).
Pasca laporan diterima melalui operator 110 pada sistem informasi Kepolisian, Brigpol V. P. PALY dengan segera mengambil langkah persuasif. Mengingat para pihak merupakan Warga Desa binaan yang sama, Bhabinkamtibmas mengedepankan mediasi sebagai jalan keluar.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Wertamrian Ipda KURNIAWAN DWI SANDI mengapresiasi gerak cepat Bhabinkamtibmas dalam menangani dugaan kasus penganiayaan. Keberhasilan mediasi ini berawal dari laporan Warga melalui layanan bebas pulsa Call Center Polri 110 yang segera ditindaklanjuti di lapangan. Menurutnya, kecepatan respon Call Center 110 dan Bhabinkamtibmas adalah wujud nyata transformasi Polri yang presisi.
“Kehadiran Polri di tengah Masyarakat, didukung kecepatan informasi dari Call Center 110, memungkinkan Kami untuk menangani konflik sosial secara cepat sebelum meluas. Kami mengedepankan mediasi agar kerukunan antar Warga tetap terjaga” pungkasnya.
Lebih lanjut, Ipda KURNIAWAN DWI SANDI menekankan tentang pentingnya peran aktif Masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Ia pun mengimbau dan mengajak Masyarakat untuk tidak ragu menggunakan layanan Call Center Polri 110 jika melihat adanya potensi gangguan Kamtibmas.
Sementara itu, dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak pun akhirnya sepakat untuk berdamai. Pihak terlapor mengakui kekhilafannya dan meminta maaf, sementara pihak pelapor bersedia memaafkan dan tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum lebih lanjut.
Melalui rilis ini, Jajaran Polres Kepulauan Tanimbar Tanimbar juga terus mengimbau kepada Masyarakat untuk menjauhi konsumsi miras yang seringkali menjadi pemicu utama tindak pidana serta gangguan keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan Desa.












