Beranda Berita Polres Upayakan damai, Kapolsek Tanut Mediasi Sengketa Batu Adat ‘YAHA RIAT’ antara Keluarga...

Upayakan damai, Kapolsek Tanut Mediasi Sengketa Batu Adat ‘YAHA RIAT’ antara Keluarga OGIRWALU dan TERIRAUN

3
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Kepolisian Sektor Tanimbar Utara (Tanut) menggelar mediasi terkait sengketa batu adat dan penelusuran sejarah Lean Kelmanutu atau batu adat yang bertuliskan Yaha Riat (Raja Ibah), Selasa (17/02/26).

Pertemuan tersebut melibatkan Keluarga besar OGIRWALU dan Keluarga TERIRAUN yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanimbar Utara, Iptu EVERARDUS FASSE. Kegiatan yang berlangsung di Lobbi Polsek ini bertujuan untuk mencari titik terang atas sejarah adat sekaligus menjaga stabilitas keamanan di Desa Lamdesar Timur.

Dalam arahannya, Iptu EVERARDUS FASSE menyampaikan beberapa poin krusial demi tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Mengawali hal itu, Beliau mengapresiasi itikad baik dari kedua Keluarga besar yang bersedia hadir pada Mapolsek untuk menyelesaikan permasalahan adat secara Kekeluargaan dan bermartabat.

“Perselisihan yang terjadi ini tentunya sangat berpotensi dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Desa Lamdesar Timur. Oleh sebab itu, diharapkan untuk semua pihak dapat menahan diri dan tetap menjaga suasana kondusif” tegas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek meminta kepada kedua Marga untuk dapat menuturkan sejarah ‘Yaha Riat’ (Raja Ibah) secara jujur dan benar. Hal ini dianggap sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan sejarah yang dapat merugikan kedua pihak, serta agar generasi mendatang pun dapat mengetahui silsilah yang sebenarnya.

Tak hanya itu, Iptu EVERARDUS FASSE pun memberikan penekanan kepada pihak Pemerintah Desa Lamdesar Timur untuk segera memfasilitasi pertemuan adat lanjutan guna mengambil keputusan final terkait status hukum adat antara Keluarga OGIRWALU DAN Keluarga TERIRAUN.

Menutup arahannya, Kapolsek memberikan imbauan keras bahwa meski upaya telah mediasi dilakukan, pihak Kepolisian tidak akan segan-segan untuk memproses secara hukum apabila ditemukan pelanggaran pidana atau tindakan yang memicu kericuhan di lapangan.

Sementara itu itu dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari Keluarga OGIRWALU dan Keluarga TERIRAU diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan versi sejarah dan pandangan masing-masing mengenai kepemilikan serta asal-usul batu adat tersebut.

Mediasi tersbut pun berjalan dengan aman dan lancar, di mana kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaian teknis selanjutnya melalui mekanisme adat yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa setempat dengan pengawasan ketat dari pihak Kepolisian.

“Kami ingin masalah ini selesai tanpa ada yang merasa dirugikan, dan yang terpenting adalah warisan sejarah ini bisa dipahami dengan benar oleh anak cucu kita tanpa menimbulkan perpecahan” tambah Kapolsek, menutup seluruh rangkaian mediasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.