Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Kesadaran hukum harus menyentuh seluruh lapisan Masyarakat hingga ke rumah-rumah ibadah. Hal ini diwujudkan oleh Bhabinkamtibmas Desa Lauran, Aipda ANDRE LAYAN memberikan sosialisasi langsung dari atas mimbar Gereja sesuai Misa pada, Minggu (18/01/26).
Kegiatan yang dilakukan bersama Babinsa di Gedung Gereja Hati Kudus Yesus Lauran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dini terkait KUHP terbaru yang telah disahkan pada 2 Januari 2026 lalu. Dalam arahannya, Aipda ANDRE LAYAN memaparkan beberapa poin penting yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial Warga.
Adapun beberapa poin yang disampaikan Bhabinkamtibmas seperti :
- Kohabitasi (Kumpul Kebo): Dapat dipidana sesuai Pasal 412 ayat (1).
- Ketertiban Umum: Sanksi denda bagi pelanggar yang mabuk di depan umum (Pasal 316 ayat (1)) serta larangan memutar musik di tengah malam yang mengganggu ketenangan dengan denda Rp10.000.000 (Pasal 265).
- Penghinaan & Etika: Larangan mencaci maki orang lain dengan kata-kata kasar (Pasal 436).
- Tanggung Jawab Pemilik Hewan: Sanksi bagi pemilik hewan peliharaan yang merusak pekarangan orang lain (Pasal 278) atau melukai orang lain (Pasal 336).
- Pertanahan: Larangan keras terhadap penyerobotan lahan (Pasal 607).
Selain materi hukum, Bhabinkamtibmas Desa Lauran pun menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas. Ia mengimbau agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan sekaligus mengajak Masyarakat untuk terus memelihara kerukunan antar Umat beragama dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-osu provokasi maupun hoaks yang dapat memecah belah persatuan.
Tak hanya itu, Aipda ANDRE LAYAN juga meminta Masyarakat untuk segera menghubungi Call Center Polri 110 ataupun Bhabinkamtibmas di nomor 0813-4477-1934, Babinsa, atau Pemerintah Desa, apabila menemukan hal-hal mencurigakan maupun adanya gangguan Kamtibmas dan tindak kejahatan, untuk penanganan cepat.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Selatan Iptu HERPIN SIMA menyampaikan bahwa program Mimbar Kamtibmas ini adalah merupakan instruksi langsung dari Pimpinan, guna menyampaikan materi hukum dan memastikan Polri hadir di tengah Masyarakat dalam berbagai lini kehidupan, termasuk kegiatan Keagamaan.
“Kami ingin memastikan Masyarakat merasa aman saat beribadah. Selain itu, ini adalah sarana efektif untuk menyampaikan materi hukum sekaligus menyerap aspirasi secara langsung terkait Kamtibmas di lingkungan Mereka” jelas Kapolsek.
Sementara itu, Tokoh Agama maupun Umat menyambut baik inisiatif Kepolisian ini. Mereka menyampaikan terima kasih atas informasi hukum yang diberikan, mengingat banyaknya aturan baru yang belum diketahui publik. Melalui kegiatan ini, diharapkan jalinan komunikasi antara Polri dengan Masyarakat dapat semakin erat.












