Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, Polsek Nirunmas melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia dan penertiban peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis Sopi di wilayah hukumnya pada, Jumat (16/01/26).
Kegiatan yang diawali dengan apel kesiapan tersbeut dipimpin langsung oleh Kapolsek Nirunmas, Ipda VIKTO LUTURMAS, S.H. Pelaksanaan razia ini merujuk pada Surat Telegram Kapolres Kepulauan Tanimbar Nomor: ST/01/I/PAM/.3.3./2025 dan Surat Perintah Kapolsek Nirunmas Nomor: Sprin/48/PAM 3.3./I/2026 terkait pencegahan peredaran minuman keras.
Dalam operasi yang berfokus di Desa Waturu, Kecamatan Nirunmas, tampak Personel Polsek Nirunmas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari 2 (dua) lokasi berbeda, diantaranya pada kediaman Saudara ML (54), petugas menyita 3 (tiga) botol miras jenis sopi yang dikemas dalam botol plastik ukuran sedang.
Sedangkan pada kediaman Saudara KN (52), para Petugas berhasil menyita 4 (empat) botol miras jenis sopi yang dikemas dalam botol plastik ukuran sedang. Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut mencapai kurang lebih 5 liter miras tradisional jenis sopi.
Kapolsek Nirunmas melalui Personel di lapangan juga turut memberikan edukasi dan penyuluhan hukum kepada para penjual maupun Masyarakat setempat. Petugas menekankan mengenai implementasi KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 316 ayat (1) terkait aturan mabuk di tempat umum.
“Kami mengingatkan Masyarakat bahwa setiap orang yang mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain dapat dipidana dengan denda kategori II, yaitu maksimal Rp10.000.000,- “ jelas Kapolsek Nirunmas saat dihubungi Media Humas.
Berdasarkan laporan yang diterima, dalam razia kali ini, Petugas tidak menemukan adanya Warga yang mengonsumsi miras di tempat umum. Kegiatan berlangsung aman dan situasi terpantau kondusif. Langkah preventif ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman keras di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.












