Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Tanimbar bersama perwakilan PT Jasa Raharja melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di Jembatan Wear Arafura, Desa Ritabel, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan.
Kegiatan olah TKP ini dipimpin oleh Banit Gakkum Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar Aipda NOHEREK WONDOLA, didampingi Briptu J. J. J. NARAHAWARIN dan Bripda JIYAD PAWAE. Hadir pula Kepala Jasa Raharja Kabupaten Kepulauan Tanimbar, JULIO ANDRE PEEA untuk memastikan proses administrasi santunan bagi korban.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, kecelakaan bermula dari aksi balap liar yang melibatkan terduga pelaku atas nama IL dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan salah satu saksi DL yang mengendarai sepeda motor Yamaha R15.
Aksi balap liar tersebut dilaporkan terjadi setelah adanya ajakan taruhan sebesar Rp100.000.- (seratus ribu rupiah). Saat balapan putaran kedua sedang berlangsung pada dini hari, terduga pelaku IL menabrak seorang pengendara lain yang merupakan korban di atas Jembatan Wear Arafura.
Saat tiba di lokasi kejadian, Personel Kepolisian langsung melakukan pemetaan dan rekonstruksi awal. Setelah olah TKP selesai, selanjutnya Petugas Satuan Lalu Lintas menuju ke Mako Polsek Tanimbar Utara untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para saksi-saksi maupun terduga Pelaku.
Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP SAMUEL S. SIAHAYA pada, Senin (12/01/26) pagi, memberikan atensi khusus dan pernyataan tegas terkait dengan adanya insiden kecelakaan lalu lintas, di Jembatan Wear Arafura yang mengakibatkan Seorang Warga meninggal dunia akibat aksi balap liar ilegal.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk balap liar di wilayah hukum Kami. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, insiden ini murni dipicu oleh aksi balap liar dengan taruhan” pungkasnya.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan pada Mapolres Kepulauan Tanimbar untuk selanjutnya menjalani proses hukum yang berlaku, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beliau pun menyatakan duka cita yang mendalam kepada Keluarga korban sekaligus mengecam keras tindakan para pelaku balap liar yang mengabaikan keselamatan publik.
“Kejadian ini adalah tragedi yang seharusnya tidak terjadi jika ada kesadaran hukum” terangnya.
Hingga saat ini, proses hukum sedang berjalan pada Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar. Kapolres melalui Kasat Lantas juga mengapresiasi Warga yang kooperatif dalam memberikan keterangan sebagai saksi dan meminta Masyarakat agar tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian.












