Beranda Berita Polres Sempat buron, pelaku setubuh Anak akhirnya berhasil ditangkap Polres Kepulauan Tanimbar di...

Sempat buron, pelaku setubuh Anak akhirnya berhasil ditangkap Polres Kepulauan Tanimbar di ujung Wilayah Indonesia

50
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Lagi-lagi Polres Kepulauan Tanimbar menunjukkan keseriusannya dalam penegakan hukum di wilayahnya. Kali ini Seorang tersangka perkara kekerasan terhadap Anak dan/ atau persetubuhan terhadap Anak akhirnya berhasil ditangkap, setelah sebelumnya sempat buron.

Tersangka diduga melarikan diri di dekat wilayah perbatasan antara Indonesia dengan Papua Nugini, lebih tepat pada Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Upaya penangkapan ini dipimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Aipda A. WAHAB, S.H) bersama Kanit Reskrim Polsek Selaru Aipda B. KUNDRE, S.H.

Sebelumnya tersangka berinisial LB (20) ini dilaporkan pada Polsek Selaru tanggal 04 Juli 2024, akibat kekerasan yang dilakukan terhadap kekasihnya yakni Anak korban SS (16). Dari laporan tersebut, diketahui ternyata pelaku selama ini telah tinggal bersama dengan Anak korban dan bahkan dirinya tengah hamil saat mengalami kekerasan tersebut.

Berawal dari pelaku yang sebelumnya dianggap kooperatif sehingga  terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dan hanya dilakukan wajib lapor. Namun sejak bulan Mei Tahun 2025, Yang bersangkutan sudah tidak pernah lagi melaksanakan kewajibannya dengan cara wajib lapor tersebut.

Hingga pada bulan Oktober 2025, Berkas Perkara tersangka tersebut pun dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejasaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sehingga penyidik berkewajiban melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, namun setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, pelaku tak kunjung datang.

Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka diketahui telah melarikan diri ke Merauke. Atas peristiwa tersebut kemudian terhadap tersangka diterbitkan DPO dan Kapolres Kepulauan Tanimbar langsung memerintahkan Anggotanya untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Personel Polres Kepulauan Tanimbar yang melaksanakan tugas penangkapan tersebut saat itu kemudian lakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian setempat. Sehingga pada tanggal 13 November 2025, tersangka dapat ditangkap pada rumah kontrakan yang menjadi tempat persembunyiannya atau tempat tinggalnya di sana.

“Upaya hukum yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar adalah wujud nyata dari keseriusan dalam penegakan hukum dan upaya menghadirkan keadilan bagi Masyarakat” ungkap Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., pada Senin (17/11/25).

Sebelumnya Kapolda Maluku telah mengingatkan dan menegaskan kepada seluruh Masyarakat bahwa “Pelaku Kejahatan yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri, cepat atau lambat Kami akan datang menjemput kalian dimanapun bersembunyi. Tidak ada tempat aman bagi Pelaku Kejahatan di wilayah Hukum Polda Maluku. Masyarakat juga diimbau agar tidak melindungi pelaku kejahatan.

Lebih lanjut Orang nomor satu pada Polres Kepulauan Tanimbar ini pun menegaskan akan terus berupaya secara maksimal dalam pemeliharaan keamanan di wilayah hukumnya. Serta tentunya dalam penegakan hukum, dan langkah hukum yang telah dilakukan dalam perkara ini, yaitu dengan cara melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Hal ini adalah wujud nyata dari keseriusan itu, untuk itu setiap Masyarakat yang telah melakukan kejahatan haruslah mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum” pungkasnya.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) dan/atau Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 17 THN 2016 Penetapan Peraturan Pengganti UU No.  THN 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses