Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Dalam upaya menjaga kesehatan dan keselamatan konsumen di wilayah binaannya, Bhabinkamtibmas Desa Rumahsalut Aipda D. WATKAAT aktif melaksanakan program sambang melalui metode Door to Door System (DDS).
Fokus utama dari giat sambang Door to Door System ini diarahkan kepada pemilik Toko. Ia tampak mendatangi salah satu Warga Pemilik Toko di Desa Rumahsalut untuk berdialog langsung dengan para pedagang, dan menyampaikan pesan-pesan penting terkait keamanan Pangan, Selasa (11/11/25).
Imbauan utama yang disampaikan adalah larangan keras untuk menjual atau memajang produk makanan dan minuman yang telah melewati tanggal kedaluwarsa (expaired date). Menjual makanan kedaluwarsa bukan hanya melanggar aturan hukum perlindungan konsumen, tapi juga sangat berbahaya bagi kesehatan pembeli.
“Melalui DDS ini, kami ingin memastikan bahwa barang yang dijual di pasaran aman untuk dikonsumsi Masyarakat” ucap Bhabinkamtibmas saat dihubungi Media Humas.
Lebih lanjut Bhabinkamtibmas juga memberikan edukasi singkat tentang pentingnya pengecekan rutin stok terhadap barang dagangan, terutama produk kemasan, susu, makanan ringan maupun minuman instan. Pemilik Toko diimbau untuk selalu menerapkan prinsip first in, first out (FIFO) atau dengan kata lain mendahulukan barang yang lebih lama masa berlakunya untuk dijual.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYAN, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Wermaktian Ipda M. NIFANGILJAU mengapresiasi langkah cepat dan humanis yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas di lapangan. Ia pun menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas preventif Kepolisian untuk menjaga kesehatan Masyarakat dan menegakkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Hal ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah Masyarakat, tidak hanya dalam urusan keamanan, tetapi juga dalam aspek kesehatan dan ekonomi Kerakyatan” ungkap Kapolsek.
Menurut Kapolsek, pengawasan terhadap makanan kedaluwarsa sangatlah penting, terutama untuk mencegah kerugian materil dan bahaya kesehatan yang ditimbulkan akibat konsumsi produk basi. Pihaknya mengimbau agar para pelaku usaha memiliki kesadaran tinggi akan tanggung jawab moral dan hukum mereka.
“Melalui program ini, Kami berharap dapat meminimalisir peredaran produk tidak layak konsumsi di pasaran, serta membangun sinergi yang baik antara Aparat keamanan dengan pelaku usaha lokal” jelas Kapolsek.












