Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanimbar Selatan melalui KPPP berhasil mengamankan puluhan ekor Kepiting Kenari (Birgus latro) yang merupakan Satwa dilindungi, saat melakukan patroli rutin di area Pelabuhan.
Penemuan ini dilakukan pada, Sabtu (27/09/25) sore yang berlokasi di area Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tepatnya diatas KM. Populair. Kapal tersebut tiba dan sandar setelah sebelumnya berlayar dari Pelabuhan Marsela.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Selatan Iptu HERPIN SIMA menjelaskan bahwa, penemuan puluhan Kepiting Kenari ini bermula dari kecurigaan Petugas Kepolisian bersinergi dengan Syahbandar Kelas II Saumlaki terhadap sejumlah karung yang mencurigakan berada diatas Kapal.
“Saat anggota Kami mendekat dan diperiksa, ternyata isinya adalah Kepiting Kenari yang terikat dan siap untuk dikirim” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, Petugas KPPP Briptu ANGKI LONA, S.H., bersama Petugas Syahbandar Kelas II Saumlaki RICKY MATOKE melakukan koordinasi dengan pihak Kapal. Dari hasil koordinasi, baik itu kepada Mualim I maupun Kapten Kapal, Mereka menyatakan bahwa tidak ada penumpang yang mengaku sebagai Pemilik barang tersebut.
Atas pertimbangan melalui koordinasi yang dilakukan, Petugas KPPP Polsek Tanimbar Selatan, Polres Kepulauan Tanimbar bersama pihak Syahbandar Kelas II Saumlaki mengambil tindakan dengan menurunkan barang dari Kapal untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Dari hasil keterangan yang didapat, diduga barang titipan tersebut dimuat oleh Seseorang di Pelabuhan Marsela pada bagian buritan sebelah kiri Kapal, dan rencananya akan diambil oleh Seorang buruh berinisial S di Pelabuhan Tual” terang Kapolsek.
Sebanyak 4 (empat) karung dengan total berat sekitar 35 kilogram, dengan jumlah 33 (tiga puluh tiga) ekor. Setelah Satwa tersebut ditemukan dan diketahui akan dimuat dari Pelabuhan Marsela dengan tujuan Pelabuhan Tual, para Petugas langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk penanganan lebih lanjut terhadap satwa-satwa tersebut.
“Kami telah menyerahkan seluruh Kepiting Kenari ini kepada pihak BKSDA untuk dapat direhabilitasi dan dilepasliarkan kembali ke Pulau Angwarmase yang merupakan habitat asli nya” pungkasnya.
Lebih lanjut Kapolsek mengimbau kepada seluruh Masyarakat untuk tidak memburu, menangkap maupun memperjualbelikan Kepiting Kenari yang merupakan Arthropoda darat terbesar di Dunia, dan berstatus dilindungi Pemerintah Indonesia. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.












