Beranda Berita Polres Dinyatakan lengkap, tersangka pemilik BBM ilegal diserahkan ke JPU oleh Sat Polair...

Dinyatakan lengkap, tersangka pemilik BBM ilegal diserahkan ke JPU oleh Sat Polair Polres Kepulauan Tanimbar

37
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Penyerahan Tersangka LK (47) bersama Barang Bukti Berupa BBM berjenis solar akhirnya diserahkan oleh Jajaran Polres Kepulauan Tanimbar melalui Satuan Polair kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan itu bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pelaku beserta barang bukti tersebut diserahkan langsung oleh Kanit Gakum Sat Polairud Polres Kepulauan Tanimbar Aipda ELISEUS EDUAS, S.H., bersama Personel pada tanggal 03 September 2025, yang diterima langsung oleh Jaksa Pratama GARUDA CAKTI VIRA TAMA, S.H., dan didampingi oleh kedua Penasehat Hukum Tersangka.

Tersangka LK (47) yang awalnya diberitakan beberapa waktu lalu ditangkap sekaligus ditahan pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar itu, atas dugaan kepemilikan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar tanpa dokumen resmi. Satu tersangka lainnya berinisial A (37) hingga kini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyergapan dan penggeledahan kapal tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Kepulauan Tanimbar Ipda REIMAL F. PATTY didampingi Kanit Gakkum bersama sejumlah personel. Mereka menemukan puluhan jeriken berisi solar yang tidak dilengkapi dokumen pengangkutan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Polair Ipda REIMAL F. PATTY pada, Jumat (05/09/25) pagi menyebut, penangkapan terhadap LK (47) dilakukan pada hari Kamis tanggal, 29 Mei 2025 malam di rumahnya yang berlokasi di sekitaran Ruko Pasar Ngirmase Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 jeriken berisi solar diamankan dari atas kapal nelayan dengan nama lambung Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5 yang berlabuh di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana. Kapal tersebut diketahui digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tanpa dokumen resmi” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ipda REIMAL mengungkapkan, dengan diserahkannya tersangka LK beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, itu berarti tanggung jawab Penyidik pada Sat Polair telah selesai. Sementara itu terhadap pelaku lainnya yang berinisial A, sampai dengan saat ini Pihaknya masih melakukan upaya pencarian dan telah menyebarkan DPO ke beberapa Wilayah yang ada di Maluku dan sekitarnya.

“Upaya pengejaran terhadap A terus Kami dilakukan. Kami meminta kerja sama Masyarakat apabila mengetahui keberadaan tersangka, segera laporkan ke pihak Kepolisian,” tambah Ipda REIMAL.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang cukup besar.

Penyidik Polairud saat ini masih mendalami jaringan distribusi BBM ilegal tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pelayaran diimbau agar mematuhi aturan perundang-undangan dalam mendistribusikan dan mengangkut BBM bersubsidi. Segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berharap kejadian seperti ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak coba-coba menyalahgunakan fasilitas subsidi dari negara. Penegakan hukum akan kami lakukan tanpa pandang bulu” tegas Ipda REIMAL.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses