Beranda Berita Polres Pemilik Solar Ilegal berhasil dibekuk Polres Kepulauan Tanimbar, satu tersangka masih buron

Pemilik Solar Ilegal berhasil dibekuk Polres Kepulauan Tanimbar, satu tersangka masih buron

69
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Satuan Polair Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap dan menahan seorang pria berinisial LK (47) atas dugaan kepemilikan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar tanpa dokumen resmi. Satu tersangka lainnya, A (37), hingga kini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan terhadap LK dilakukan pada Kamis malam, tanggal 29 Mei 2025 di rumahnya yang berlokasi di sekitar Ruko Pasar Ngirmase Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Operasi ini dilakukan setelah penyidik berhasil menerima informasi dari Masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan BBM ilegal melalui jalur laut.

Barang bukti berupa 30 (tiga puluh) jerigen berisi solar diamankan dari atas kapal nelayan dengan nama lambung Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5 yang berlabuh di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan. Kapal tersebut diketahui digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa adanya dokumen resmi.

Penyergapan dan penggeledahan kapal dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Kepulauan Tanimbar Ipda REIMAL F. PATTY didampingi Kanit Gakkum Aipda ELISEUS EDUAS, S.H., bersama sejumlah Personel. Mereka menemukan puluhan jerigen berisi solar yang tidak dilengkapi dokumen pengangkutan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Nahkoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan solar tersebut,” ujar Ipda REIMAL F. PATTY kepada Media Humas saat dimintai keterangan pada, Jumat (08/08/25).

Lebih lanjut, Ipda REIMAL mengungkapkan dugaan kuat bahwa BBM tersebut hendak digunakan oleh kapal-kapal pencari teripang yang beroperasi secara ilegal di wilayah perairan luar negeri, termasuk di perairan Australia. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi yang disalahgunakan.

“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum di Wilayah hukum kami, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi” tegasnya.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Polair Ipda REIMAL menyatakan bahwa tersangka LK telah ditahan pada Rumah Tahanan (rutan) Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu terhadap tersangka A masih dilakukan proses pencarian dan surat DPO nya telah disebarkan ke beberapa wilayah di Maluku dan sekitarnya.

“Upaya pengejaran terhadap A terus Kami dilakukan. Kami meminta kerja sama Masyarakat apabila mengetahui keberadaan tersangka, agar segera melapor ke pihak Kepolisian” tambah Kasat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang cukup besar. Penyidik Polairud Polres Kepulauan Tanimbar saat ini masih mendalami jaringan distribusi BBM ilegal tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Kepada Masyarakat khususnya para Pelaku Usaha diimbau untuk selalu mematuhi segala bentuk peraturan perundang-undangan dalam mendistribusikan dan mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM ) bersubsidi. Apabila ditemukan, tentunya akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berharap kejadian seperti ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar menyalahgunakan fasilitas subsidi dari Negara. Penegakan hukum akan kami lakukan tanpa pandang bulu” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses