Beranda Berita Polres Sidak pasar, Satgas Pangan Polres Kepulauan Tanimbar bersama Disperindag cek harga Minyak...

Sidak pasar, Satgas Pangan Polres Kepulauan Tanimbar bersama Disperindag cek harga Minyak Kita

63
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepuluan Tanimbar, kunjungi beberapa Distributor, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Kepulauan Tanimbar bersinergi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional.

Inspeksi mendadak (sidak) ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K, S.I.K., dan turut diikuti oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) beserta para Petugas Satgas Pangan.

Sidak ini dilakukan karena adanya dugaan minyak goreng kemasan bermerek Minyak Kita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang disebutkan oleh produsen pada label kemasan di beberapa distributor yang ada pada Pasar Ngirmase Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (12/03/25).

Dalam kegiatan tersebut, tampak Petugas memeriksa kemasan Minyak goreng bermerek Minyak Kita yang diproduksi oleh tiga produsen berbeda. Mereka melakukan uji sampel dan menemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan berukuran 1 liter, serta adanya ketidaksesuaian pada produk Minyak Kita dengan isi bersih 5 liter.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K, S.I.K., menyebut, langkah ini merupakan upaya pihaknya bersama Dinas terkait untuk mengendalikan harga barang, sekaligus memastikan kualitas minyak goreng yang beredar di pasaran agar tetap terjaga dan sesuai dengan yang tercantum dalam label kemasan.

“Upaya ini diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi Masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokoknya, khususnya selama Bulan suci Ramadhan hingga pada hari Raya Idul Fitri” ungkapnya.

Lebih lanjut atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polres Kepulauan Tanimbar mengimbau kepada para pelaku usaha untuk sementara tidak  menjual Minyak Kita berukuran 5 liter yang diproduksi oleh salah satu produsen, dan ditemukan tidak sesuai dengan takaran serta HET yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

“Apabila ditemukan adanya pelaku usaha yang menjual tidak sesuai HET maka Kami akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, terhadap temuan di hari ini akan Kami lakukan penyelidikan lebih lanjut” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses