Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Tanimbar terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada Masyarakat, khususnya dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Sebagai informasi, Giat pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) ini dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan hari Jumat yang dimulai pada Pukul 08.00 WIT sampai dengan pukul 15.00 WIT, pada ruang Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar.
Surat Ijin Mengemudi adalah merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada Seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami betul tentang peraturan berlalu lintas maupun terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Proses pembuatan SIM tersebut tentunya telah disesuaikan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, hal ini demi terwujudnya proses yang transparan, cepat, dan efisien dalam memberikan kepuasan dan kepercayaan Masyarakat terhadap tingkat pelayanan Kepolisian.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Iptu SAMUEL S. SIAHAYA mengatakan, dalam memberikan pelayanan prima pihaknya selalu mengutamakan kenyamanan dan kepuasan Masyarakat dalam setiap tahapan pengurusan SIM. Pelayanan yang profesional dan ramah tentunya merupakan salah satu wujud tanggung jawab Anggota Satpas terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya dalam pembuatan SIM.
“Lewat pelayanan yang optimal, Kami berharap dapat meningkatkan kesadaran Masyarakat akan pentingnya memiliki SIM sebagai bentuk legalitas dalam berkendara” terangnya.
Sementara itu tampak giat yang dilakukan hari ini, Selasa (18/02/25), terlihat antusiasme Warga dalam memanfaatkan kemudahan akses dan fasilitas yang disediakan. Pihak Kepolisian pun memastikan bahwa setiap pemohon bisa mendapatkan penjelasan yang jelas terkait syarat dan ketentuan pembuatan SIM, guna menghindari adanya pungutan liar atau praktik percaloan.












