Beranda Berita Polres Gelar Press Release, Polres Kepulauan Tanimbar berhasil ungkap kasus curas dan atau...

Gelar Press Release, Polres Kepulauan Tanimbar berhasil ungkap kasus curas dan atau pembegalan

58
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan dan atau pembegalan terhadap 1 buah tas yang berisi 1 unit Handphone, buku tabungan dan peralatan wanita akhirnya berhasil diamankan oleh Polres Kepulauan Tanimbar melalui Satuan Reskrim.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP HANDRY DWI AZHARI. S.T.K., S.I.K., saat memimpin langsung giat Press Release didampingi Kasi Humas Iptu OLOF BATLAYERI, serta dihadiri oleh para Awak Media, Jumat (14/02/25).

“Pelaku melancarkan aksinya tersebut pada Jalan Trans Yamdena Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Tepatnya di dekat jembatan menuju lokasi air besar” ungkap Kasat.

Kejadian tersebut berawal ketika Pelaku berinisial BB menggunakan sepeda motor miliknya untuk membuntuti korban yang juga sementara mengendarai sepeda motor sendirian. Ketika berada di tempat sunyi dan sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan memukuli bagian belakang korban.

Setelah itu pelaku menendang sepeda motor yang dikendarai oleh korban hingga kehilangan keseimbangan dan terjatuh bersama motor miliknya. Pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan itu untuk merampas tas milik korban, namun sempat ditahan oleh korban hingga terjadi tarik menarik.

“Akan tetapi karena pelaku mengeluarkan sebilah pisau untuk mengancam, akhirnya korban merasa takut dan melepaskan tas miliknya tersebut” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa pelaku disaat ingin melancarkan aksinya, dirinya harus mengkonsumsi minuman keras (miras) tradisional berupa sopi terlebih dahulu. Sehingga, kemungkinan besar dengan telah dikuasai miras dapat memicu keberanian pelaku untuk bisa melakukan perbuatannya itu.

Lebih lanjut Kasat menyebut, Tim kemudian langsung melakukan gerak cepat setelah menerima informasi terhadap laporan pada tanggal 7 Februari 2025. Setelah itu dilakukan pengembangan dan pada akhirnya  pelaku dapat diidentifikasi dan diamankan pada tanggal 13 Februari 2025, sekaligus untuk melengkapi administrasi penyelidikan.

“Saat ini pelaku telah Kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan dengan 2 alat bukti. Jadi, memang yang dilakukan oleh tersangka ini cukup berani, karena melancarkan aksinya di tempat umum” tuturnya.

Terhadap modusnya saat ini pihaknya sedang mendalami, sambung Kasat, karena ada beberapa TKP lain yang mungkin belum terungkap dan ini akan terus dikembangkan, kemungkinan bisa mengarah ke TKP lainnya. Kasat berharap kepada Masyarakat yang pernah atau merasa bahkan menjadi korban dan pernah melaporkan, agar segera diinformasikan ke Polres Kepulauan Tanimbar atau Satuan Reskrim langsung.

Hal senada pun disampaikan oleh Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar Iptu OLOF BATLAYERI saat hadir pada Press Release terkait kasus Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembegalan yang terjadi. Beliau mengimbau kepada Masyarakat untuk tidak bepergian sendirian apalagi melewati pukul 23.00 WIT, bahkan pada saat ingin melewati jalanan sepi dan gelap.

“Apabila Masyarakat ada yang ingin melaporkan kejadian, dapat langsung menghubungi Call Center Polres Kepulauan Tanimbar 110 maupun nomor Handphone 082249112090. Juga bisa melalui Media Sosial berupa Facebook, Instagram dan Tik-Tok” jelas Kasi Humas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses