Beranda Berita Polres Salah seorang Pelatih Karateka berhasil ditahan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan...

Salah seorang Pelatih Karateka berhasil ditahan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar

196
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Pelaku KK dugaan Pencabulan terhadap Korban HN (16) yang adalah Muridnya tersebut akhirnya berhasil dibekuk Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2024.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., di ruang kerjanya, Sabtu (06/07/24). Kejadian itu dilaporkan oleh Ayah Korban pada Tahun 2020 lalu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/197/XI/2020/SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU Tanggal 30 November 2020.

Selanjutnya, Unit PPA Satuan Reserse Polres Kepulauan Tanimbar telah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terkait laporan tersebut dan telah mengambil langkah upaya hukum berupa Penangkapan terhadap Tersangka yang bertempat dirumah salah satu kelurga pelaku yang beralamat di Jalan BTN Saumlaki hingga Penahanan.

Dalam Laporan tersebut, Ayah Korban MY (57) menjelaskan, korban telah dicabuli oleh pelaku KK pada saat membawa korban ke tempat Wisata Pantai Weluan Desa Olilit Timur, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan maksud untuk melatih Fisik korban dikarenakan Fisik korban masih belum sempurna.

Ketika berada di Pantai Weluan, saat itulah Pelaku menyuruh korban untuk berlatih gerakan dasar dengan cara melakukan Push Up, Set Up, Lari memindahkan batu hingga korban merasa lemas dan tidak berdaya. Melihat kondisi korban, pelaku kemudian membaringkan tubuh korban dibawa pohon kelapa setelah itu pelaku mulai memijit” bahu korban sampai pada pelaku melakukan pencabulan terhadap diri korban.

Akibat kejadian tersbeut sehingga Anak korban sempat memarahi pelaku dengan cara menyuruh pelaku untuk jangan melakukan hal tersebut terhadap diri korban, namun pelaku menyampaikan bahwa pelaku harus melakukan perbuatannya sehinga Anak korban bisa cepat pulih. Akibat aksi bejat pelaku, sehingga Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar pada Unit PPA melakukan Penahanan yang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/61/VI/RES.1.24/2024/Satreskrim, tanggal 27 Juni 2024.

Pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82. Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K. menambahkan, sebelum dilakukan alih status dari Saksi menjadi tersangka, lebih awal dilakukan Gelar Perkara sehinga menjadi pertimbangan dapat tidaknya yang bersangkutan di tetapkan sebagai Tersangka, dan kini tersangka telah dilakukan Penahanan selama 20 Hari ke depan terhitung sejak Tanggal 17 Juni 2024 sampai dan dengan tanggal 16 Juli 2024 ke depan.

“Terkait dengan peran pelaku dan juga berdasarkan keterangan dari korban dan para saksi sehingga telah memenuhi dua alat bukti yang sah, status pelaku pun dapat dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Kemudian setelah itu dilakukan penangkapan hingga penahanan terhadap yang bersangkutan” tutup Kasat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses