Beranda Berita Polres Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Rumngeur Mensosialisasikan Perpres 87 Thn 2016 guna cegah Pungli

Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Rumngeur Mensosialisasikan Perpres 87 Thn 2016 guna cegah Pungli

69
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, dalam rangka mencegah terjadinya praktek pungutan liar, Bhabinkamtibmas Desa Rumngeur Aipda S. RAHANTALY melakukan sosialisasi Saber Pungli terhadap Masyarakat melalui giat Sambang, Jumat (01/03/24).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas guna menyampaikan pesan Kamtibmas dan mensosialisasikan Saber Pungli agar masyarakat terhindar dari praktek pungutan liar yang dampaknya akan merugikan masyarakat yang bertempat di Desa Rumngeur, Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini agar masyarakat tidak terlibat dalam lingkaran pungutan liat khususnya di dalam pelayanan publik, baik itu pada kantor pemerintahan, pendidikan, kesehatan hingga di tempat-tempat publik lainnya.

Dalam sosialisasinya, masyarakat diberi pengetahuan tentang larangan memberi dan menerima, sehingga Bhabinkamtibmas menghimbau dan mengingatkan kepada semua pihak untuk mencegah dan memerangi Pungutan Liar.

Aipda S. RAHANTALY mengatakan bahwa Pungutan Liar secara umum merupakan pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum Petugas, sehingga Pungli identik dengan penyalahgunaan wewenang yang bertujuan memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari si pembayar pungutan.

“Pungutan liar biasanya melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan mengarahkan oknum petugas) dengan melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun dilakukan secara terang-terangaan” jelasnya.

Indikator yang mendukung terjadinya Pungli diantaranya Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan, Faktor mental, Karakter atau perilaku, Faktor Ekonomi, Faktor kultur atau budaya, terbatasnya SDM serta Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.

Lebih lanjut Bhabinkamtibmas mengungkapkan bahwa Pungli merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dijerat pidana, baik kepada pihak yang memberi maupun yang menerima. Sehingga Bhabinkamtibmas berpesan apabila menemukan atau mengetahui adanya praktek Pungli, agar segera dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas untuk dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menyampaikan Sosialisasi terkait Saber Pungli, Pada kesempatan itu juga Bhabinkamtibmas menyempatkan untuk menyampaikan Imbauan dan pesan kamtibmas dengan mengajak Masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses