Beranda Berita Polres Klarifikasi terkait Berita KDRT, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar hadirkan...

Klarifikasi terkait Berita KDRT, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar hadirkan 3 Media Online

99
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Terkait dengan Pemberitaan beberapa waktu yang lalu tentang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 10 Tahun Jadi Korban KDRT dengan korban FL (33) yang melaporkan suaminya PA (44), 3 (tiga) Media Online telah diundang dan diberikan penjelasan langsung oleh Penyidik terhadap Penanganan Kasus tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K., S.I.K., kepada Media Humas di ruangannya, Sabtu (23/12). Sejauh ini laporan dari FL (33) yang terdata pada Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar ada dua laporan, yang pertama tertanggal 12 April 2023 dan yang kedua adalah tertanggal 16 Desember 2023, sehingga sejauh ini belum diperoleh adanya data pelaporan yang sudah sampai 10 tahun tidak tertangani.

“Jika dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa Laporan FL selama ini tidak pernah digubris oleh pihak berwajib, hal itu dirasa keliru” jelas Kasat.

Terkait laporan pertama tertanggal 12 April 2023 yang penanganannya dilakukan Oleh Unit Reskrim Polsek Tansel telah dilakukan langkah-langkah Hukum berupa pengiriman surat permintaan keterangan kepada Korban, saksi-saksi maupun terlapor, namun Surat Permintaan keterangan yang telah dikirimkan masing-masing tiga kali dan bahkan ada yang hingga empat kali dari bulan Mei, bulan Juli, Bulan Agustus dan Bulan September 2023 namun korban maupun saksi-saksi dan juga terlapor tidak ada yang menghadiri surat permintaan keterangan yang telah disampaikan.

Tentunya Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Kepulauan Tanimbar tidak dapat menindaklanjuti Perkara tersebut tanpa adanya keterangan yang diberikan, bahkan FL selaku korban belum pernah hadir memberikan keterangan.

Dengan berbagai alasan saat beberapa kali dihubungi, baik bertemu langsung maupun melalui Via Telepon, kepada yang bersangkutan juga telah disampaikan SP2HP sebanyak dua kali, sehingga jika pihak korban tidak juga hadir guna memberikan keterangannya maka untuk memberikan Kepstian Hukum terhadap Perkara tersebut tentunya akan dihentikan Proses Penyelidikannya.

Untuk peristiwa yang baru dilaporkan pada tanggal 16 Desember 2023 yang penangannya dilakukan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar maka karena perkara tersebut baru saja satu minggu dilaporkan tentunya baru dilakukan proses Penyelidikan dan saat ini telah dilayangkan surat Permintaan Keterangan dan Klarifikasi kepada para Saksi dan Terlapor, mengingat korban telah dilakukan pemeriksaan awal, untuk itu pihak Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar berkomitmen melakukan Proses hukum secara Profesional dengan mengedepankan Keadilan dan Kepastian Hukum tentunya.

Pihak Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar melalui Kanit PPA pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 pukul 11.00 WIT diruangannya juga telah memberikan klarisikasinya kepada ketiga media  yang melakukan pemberitaan terkait kasus dimaksud agar tidak menimbulkan kesalah pahaman pembaca, yakni kepada Mediatifatanimbar.Id, Investigasi Mabes.com dan Gantaranews.id yang sebelumnya memuat pemberitaan terkait persoalan dimaksud.

“Diharapkan kedepannya dapat terjalin hubungan yang lebih sinergis antara pihak Media dan Kepolisian guna memberikan pemberitaan atau informasi kepada Masyarakat yang lebih pasti dan akurat” ungkap Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WJAYA, S.I.K, menyampaikan bahwa dirinya senantiasa memerintahkan dan selalu mengingatkan kepada pengemban fungsi Reserse dalam hal ini Sat Reskrim Polres maupun Unit Reskrim di tiap Polsek untuk melakukan penanganan perkara secara Profesional dan berkeadilan. Bukti dari komitmen itu, yaitu dalam dua bulan terakhir hampir setiap minggu Orang Nomor satu di Polres Kepulauan Tanimbar tersebut selalu menandatangani penahanan Tersangka yang didominasi oleh Perkara yang ditangani oleh Unit PPA, baik KDRT, Persetubuhan Anak maupun Pencabulan Anak.

“Meskipun dengan banyaknya laporan atau perkara yang masuk dengan tenaga penyidik yang terbatas, tentunya saya berharap pihak Media dapat mendukung dalam proses penegakan hukum di Polres Kepulauan Tanimbar” tutup Kapolres.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses