Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, kisah inspiratif kembali dilakukan oleh Seorang Anggota Polri yang merupakan Penyidik Pembantu pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar dalam memberikan bantuan kepada Korban Setubuh Anak.
Bantuan tersebut dilakukan oleh Bripka ELISEUS EDUAS dalam membantu melunasi biaya persalinan SD (16), Sabtu (16/12). Yang mana SD (16) adalah merupakan Korban akibat perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Ayah Tiri nya.
Bripka ELISEUS EDUAS adalah seorang Penyidik Pembantu pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar yang menangani perkara setubuh Anak yang dialami oleh SD (16) tersebut. Hatinya tergerak untuk membantu melunasi biaya persalinan Korban yang sedang menunggu waktu untuk bersalin.
Seperti diberitakan sebelumnya, SD (16) merupakan korban dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan pelaku adalah DD (43) yang merupakan ayah tirinya. DD dilaporkan menyetubuhi anaknya berulang kali sejak Bulan Februari hingga Bulan April Tahun 2023 hingga korban mengalami kehamilan.
Perbuatan bejat dan tak terpuji ini terjadi di salah satu Desa yang berada di wilayah Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kejadian tersebut berawal ketika pelaku mengajak anaknya (korban) ke kebun miliknya dengan tujuan untuk mengola kelapa kemudian menjualnya, namun setelah sampai di kebun, pelaku melakukan aksinya dengan cara menggunakan sebilah parang untuk mengancam korban kemudian meminta korban untuk disetubuhi.
Perbuatan pelaku akhirnya diketahui ketika korban tengah Hamil 6 (enam) bulan. Saat wajah korban terlihat pucat, ibunya menghubungi salah satu bidan desa untuk melakukan test pack (tes kehamilan). Setelah diketahui hamil, korban pun mengadu kepada Ibunya bahwa pria yang menyetubuhinya adalah Ayah Tirinya sendiri.
Atas Perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 81 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kepada Media Humas, Bripka ELISEUS EDUAS mengungkapkan bahwa pada saat melakukan Pemeriksaan terhadap Korban pada ruangan unit PPA, korban dan ibunya sempat mengeluhkan biaya persalinan korban yang harus dibayarkan. Ibu korban menjelaskan bahwa dalam pekan depan anaknya akan melahirkan namun dia bingung dan tidak tahu akan membiayai dengan apa.
Mengetahui hal itu, Bripka ELISEUS EDUAS berinisiatif meminta korban untuk menyebutkan berapa nominal biaya persalinan. Setelah korban dan ibunya menyampaikan total kebutuhan persalinan tersebut, dirinya merasa sepenanggungan sehingga bersedia untuk memberikan total dana sesuai kebutuhan korban.
Bantuan ini saya gunakan dari penghasilan gaji saya. Nominal yang saya berikan tidak seberapa, namun saya berharap bantuan itu akan sangat membantu dan dapat meringankan beban korban dan keluarga” ucapnya.
Bripka ELISEUS EDUAS juga menyebut pemberian bantuan ini sebagai upaya untuk menebar kebaikan serta merupakan bentuk kepedulian dengan penuh keikhlasan dan berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat dalam meringankan beban biaya persalinan.












