Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepuluan Tanimbar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bergerak cepat sikapi laporan dugaan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), yang terjadi di Desa Watrmuri, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (06/12).
Berdasarkan surat perintah Tugas Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar dengan Nomor : Sprin/66/XII/HUK.6.6./2023, hari Selasa tanggal 05 Desember 2023, Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendatangi Desa Watrmuri dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 02 Desember 2023 lalu.
Diketahui, dugaan KDRT tersebut dilaporkan langsung oleh Korban MS (49) Pada tanggal 4 Desember 2023 yang dilakukan oleh NS (53), di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Tanimbar yang mana saat itu korban sudah dalam keadaan seluruh wajah dipenuhi lebam akibat dianiaya oleh Suaminya sendiri.
Laporan tersebut kemudian diterima langsung oleh Piket Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, setelah itu korban langsung dibawa oleh Penyidik untuk dilakukan Visum et repertum, serta didampingi oleh Kabid Perlindungan Perempuan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 lalu sekitar pukul 15.00 Wit. Korban yang awalnya menjual kopra bersama Anaknya di Larat Kecamatan Tanimbar Utara, ditinggal Anaknya pulang lebih dulu. Setelah tiba di Rumah, Anaknya menyampaikan kepada Terlapor NS (53), bahwa ia terpisah dengan ibunya, sehingga ia pulang lebih awal, dan karena terpisah dengan ibunya maka Anak tersebut sempat mengeluhkan kelaparan.
Terlapor yang kesal karena istrinya (korban) menjual hasil kopra tanpa sepengetahuan dirinya serta mengetahui keluh kesah anaknya tersebut, sehingga saat korban tiba di Rumah, terlapor langsung menanyakan kepada Korban mengenai hasil penjualan kopra yang dilakukan sambil memarahi korban karena meninggalkan Anaknya hingga kelaparan. Dengan tanpa memberikan kesempatan kepada korban untuk menjelaskan, Terlapor langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
Akibatkan perbuatan Terlapor, Korban pun menglami luka lebam pada bagian kedua matanya dan hidung korban mengeluarkan darah serta pada kedua bola mata korban terlihat darah yang membeku. Tidak terima perlakukan Penganiayaan oleh Suaminya tersebut, Korban pun mendatangi kantor Polres Kepulauan Tanimbar untuk melaporkan persoalan tersebut.
Dengan adanya laporan dari Korban, atas Perintah Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Penyidik pada Unit PPA langsung melakukan langkah cepat bersama Dinas terkait dengan mendatangi Desa Watmuri, namun lebih awal melakukan kordinasi dengan pihak Polsek setempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan kemudian membawa serta Terlapor ke Polres Kepulauan Tanimbar untuk diamankan sambil dilakukan Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K. menjelaskan bahwa setelah Laporan Polisi diterbitkan, pihaknya langsung bergerak cepat. Hal itu dilakukan agar tidak terdampak luas yang bisa saja melibatkan Keluarga dari kedua belah pihak.
“Saya langsung memerintahkan Anggota untuk bertindak cepat, langkah cepat ini telah dilakukan secara baik namun tetap mendasar oleh aturan hukum yang berlaku, dan mencegah sehinga persoalan tersebut tidak diambil alih oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab” sambung Kasat.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini pihaknya juga didukung Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sehingga dirinya sangat mengapresiasi dan mengucapkan banyak terimakasih atas dukungan dan kerjasamanya.
Kasatreskrim menambahkan bahwa Pelaku saat ini sudah diamankan sambil dilakukan pemeriksaan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, yang dimungkinkan setelah nantinya ditetapkan sebagai Tersangka dan selanjutnya akan dilakukan Penahanan, langkah ini sebagai efek jerah kepada yang bersangkutan sehinga tidak lagi melakukan hal yang sama nantinya.
“Istri kita, perlu untuk dicintai dan dijaga bahkan perlu untuk dilindungi bukan sebaliknya, ada berbagai macam alasan untuk bertindak namun tidak untuk menyakiti bahkan menyebabkan sakit hati yang berkepanjangan” tutup Kasat.












