Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Polsek Tansel melalui Bhabinkamtibmas Olilit Raya 2 Bripka Angry Helaha melakukan Sosialisasi Perpres 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, dalam rangka mencegah, meminimalisir dan menanggulangi praktek pungutan liar (Pungli) di Masyarakat, Rabu (27/09).
Tujuan dari giat Sosialisasi ini untuk mencegah terjadinya Pungutan Liar yang bisa meluas, serta bisa membawa dampak negatif bagi Masyarakat khususnya pada Warga Desa Olilit Raya 2. Selain itu kegiatan tersebut juga dapat menciptakan manusia yang lebih bermoral dan bersih dari pungutan liar.
Kepada Warga Binaan melalui Sosialisasinya, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas serta penyalahgunaan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan.
“Faktor faktor yang mendukung terjadinya Pungli diantaranya Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan, Faktor mental, Karakterat atau perilaku, Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi, Faktor kultur atau budaya, Terbatasnya sumber daya Manusia dan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan” ungkap Bhabinkamtibmas.
Lebih lanjut Bhabinkamtibmas menghimbau kepada Warga bahwa apabila menemukan atau mengetahui adanya Praktek Pungli agar segera dilaporkan kepada Satgas Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Tanimbar ataupun ke Pihak Kepolisian Terdekat, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami, Sosialisasi Saber Pungli ini bisa disampaikan Warga kepada teman maupun keluarga. Semoga dengan Sosialisasi Saber Pungli ini, kita semua dapat bekerjasama untuk mengawasi adanya praktek pungutan liar” tutupnya.












