Beranda Berita Polres Melalui Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016, Bhabinkamtibmas Lamdesar Barat Cegah Pungli

Melalui Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016, Bhabinkamtibmas Lamdesar Barat Cegah Pungli

62
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepuluan Tanimbar, sebagai upaya mencegah adanya Pungutan Liar (Pungli) Bhabinkamtibmas Desa Lamdesar Barat Bripka Allan Aristo Tatuhey Mensosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli Kepada Beberapa Warga di Desa Lamdesar Barat, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (20/06).

Mengawalinya, Bhabinkamtibmas menjelaskan terkait Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas serta penyalahgunaan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari si pembayar pungutan.

“Pungutan Liar (Pungli) merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat pidana, baik kepada pihak yang memberi ataupun yang menerima” ungkapnya.

Lebih lanjut Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa Faktor yang mendukung terjadinya Pungli yaitu adanya penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan, Faktor mental, Karakterat atau perilaku, Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi, Faktor kultur atau budaya, Terbatasnya sumber daya Manusia dan Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.

“Potensi Pungli dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi Pemerintah,Sekolah, Kepolisian, BUMN maupun BUMD” ujarnya.

Menurutnya sektor pendidikan masih menjadi tempat Pungli yang paling banyak dilakukan, untuk itu sangat dibutuhkan keterlibatan Masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam mendukung pemberantasan Pungli yang kemungkinan terjadi di sekitar Masyarakat.

Selain itu, Bhabinkamtibmas mengajak Masyarakat agar turut serta mengawasi pelayanan Publik dan ikut serta memerangi Pungli, salah satunya dengan tidak melakukan pembayaran yang tidak sah atau yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Segera laporkan kepada Pihak Kepolisian atau Bhabinkamtibmas apabila menemukan praktek pungli pada tempat pelayanan publik, agar dapat ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” himbaunya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses