Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, dalam menjalin Silaturahmi bersama Warga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Saumlaki Bripka Gerhana Werluka melakukan Sambang dialogis bersama beberapa warga RT03/RW01, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (08/06).
Mengawali kunjungannya tersebut, bhabinkamtibmas mensosialisasikan serta menyampaikan Nomor Layanan Aduan Polda Maluku 110, Nomor Darurat Polres Kepulauan Tanimbar, Call center Polsek Tanimbar Selatan dan Nomor Tlp/Wa Dinas Bhabinkamtibmas kelurahan Samlaki kepada warga agar dapat segera menghubungi jika terjadi gangguan Kamtibmas atau ketika membutuhkan pelayanan Kepolisian.
Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas Menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan suatu bentuk Tindakan/perbuatan yang dapat menimbulkan potensi gangguan Kamtibmas serta mengarah ke Tindak Pidana
“Mari kita bersama-sama selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kira serta tidak terprovokasi dengan berita Hoax atau bohong yang dapat menimbulkan konflik antara desa-desa tetanga” himbaunya.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga memberikan Pemahaman hukum terkait penggunaan Media Sosial kearah yang positif dan bijak, terkait UU nomor II tahun 2008 pasal 26 dan pasal 51 ayat 2 tentang ITE.
“Apabila ada Permasalahan di desa yang berpotensi mengganggu Kamtibmas, agar sesegera mungkin dilaporkan kepada Pengurus RT dan Pemerintah Desa maupun Bhabinkamtibmas” tuturnya.












