Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, mencegah terjadinya Pungli, Bhabinkamtibmas Desa Werain Briptu Wanto Isran Mensosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016, tentang Satgas Saiber Pungli Kepada Beberapa masyarakat di desa Werain, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (06/06).
Adapun materi sosialisasi saber pungli yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas yaitu terkait Pengertian pungli dan hal-hal yang termasuk di dalam pungli terutama dalam lingkungan masyarakat sekitar.
“Pungutan Liar (Pungli) merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat pidana, baik kepada pihak yang memberi ataupun yang menerima pungutan liar tersebut” tuturnya.
Selain itu, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang Latar belakang pembentukan Perpres Nomor 87 tahun 2016 Tentang Saber Pungli serta Peran dan langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi pungli sebagaimana diatur dalam pasal 12.
“Potensi pungli ini dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di instansi-instansi pemerintah” ucapnya.
Selain itu, Bhabinkamtibmas mengajak Warga Binaan agar bersama-sama mengawasi pelayanan publik dan ikut serta memerangi pungli, salah satunya dengan tidak melakukan pembayaran yang tidak sah atau yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Harapannya dengan adanya sosialisasi tentang Satgas Saber Pungli ini, Masyarakat dapat mengerti terkait hukum dan larangan tentang adanya Pungutan Liar” tuturnya.
Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada Warga binaannya agar segera dilaporkan apabila ada yang menemukan kegiatan praktek pungli entah itu dari pemerintah desa atau sekolah dan instasi terkait lainya.












