Beranda Berita Polres Mendengar usul dan saran, Polsek Fordata gelar Jumat Curhat bersama Pemerintah Desa...

Mendengar usul dan saran, Polsek Fordata gelar Jumat Curhat bersama Pemerintah Desa Romean

118
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, dalam mendengar usul, saran dan masukan, Polsek Fordata gelar Jumat Curhat yang dipimpin oleh Kapolsek Ipda Y. Rumlaan bersama Pemerintah Desa Romean, tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat yang bertempat di  Kantor Desa Romean, Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (02/06).

Kapolsek Fordata mengatakan terkait larangan Penjualan Minuman keras, baik jenis Sopi maupun jenis lainnya di Kecamatan Fordata atau di tempat lain dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan juga di luar wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar karena secara Hukum merupakan barang larangan ( ilegal ) yang diatur dalam Undang-undang.

“Tahun 2023 ini adalah Tahun Politik dalam menghadapi Pemilu 2024, untuk itu diharapkan kepada kita semua untuk sama-sama merasa peduli dalam menjaga Kemanan dan Ketertiban Masyarakat demi mensukseskan setiap Pelaksanaan Pentahapan Pemilu 2024 untuk berlangsung Aman dan Kondusif” ungkapnya.

Selain itu, Kapolsek Fordata mengatakan bahwa giat Jumat Curhat ini merupakan Program Kepolisian dengan memberi ruang tatap muka secara langsung dengan Masyarakat dalam memberikan Penilaian terhadap kinerja khususnya Personil Polsek Fordata dalam Tugas Pelayanan maupun Kamtibmas yang dirasakan oleh Masyarakat Kecamatan Fordata, lebih khusus Masyarakat di Desa Romean.

Pada kesempatan itu, Bpk Misael Dakdakur selaku Gembala Jemaat GPDI mengatakan bahwa Kapan kita Masyarakat merasakan benar-benar Aman dan nyaman di Desa masing-masing, sementara Masih terdapat warga yang masih membunyikan musik yang terdengar keras hingga larut malam dan Masih terdapat para pemuda bahkan Orang Tua yang mengkonsumsi Minuman keras serta membuat keributan di dalam Desa.

“Saya berharap ini bukan saja tanggung jawab Pihak Kepolisian ( sering Polisi melakukan Patroli malam,  Bhabinkamtibmas melakukan ronda malam ), akan tetapi Masyarakat tetap melakukan kebiasaan yang sama , ini harusnya kembali kepada Pemerintah Desa dan Orang Tua dalam melakukan Pencegahan” ungkap Dakdakur.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Fordata mengatakan bahwa Terpeliharanya Kamtibmas yang aman dan Kondusif merupakan tanggung jawab kita semua sebagai para Tokoh dan Jemaat di Desa untuk menyampaikan kepada masyarakat untuk benar-benar paham dan takut dengan aturan Hukum sehingga tidak melakukan perbuatan- perbuatan melawan hukum.

Menurutnya, Semua ini akibat dari Minuman keras jenis Sopi yang statusnya ilegal dengan kata lain melanggar Hukum, apabila menjualnya, sebahagian besar Masyarakat pada Desa-desa di Kecamatan Fordata mata Pencaharianbta adalah memproduksi dan menjual Sopi.

“Tidak ada Toleransi atau kebijakan apabila kami menemukan masyarakat sedang menjual Sopi, sehingga pastinya kami akan melakukan Penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku” tegas Kapolsek.

Harapannya kepada Pemerintah Desa untuk secepatnya membuat Peraturan Desa terkait aturan-aturan yang mengikat, sehingga Masyarakat tidak Semaunya melakukan perbuatan Pelanggaran maupun Kejahatan di dalam Desa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses