Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Salah satu upaya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas untuk mencegah adanya Pungutan Liar (Pungli) yaitu dengan melakukan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Desa Binaannya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tutukembong Bripka D. Poceratu dalam Mensosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saiber Pungli Kepada masyarakat Desa Lingat Kecamatan selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu (27/05).
Dalam giat sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli serta Sangsi pidana terhadap pemberi dan penerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
“Pungutan Liar (Pungli) merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat pidana, baik kepada pihak yang memberi ataupun yang menerima pungutan liar tersebut” jelasnya.
Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada Warga binaannya agar segera dilaporkan apabila ada yang menemukan kegiatan praktek pungli entah itu dari pemerintah desa atau sekolah dan instasi terkait lainya.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi tentang Satgas Saber Pungli ini, Masyarakat dapat mengerti terkait hukum dan larangan tentang adanya Pungutan Liar” tuturnya.
Selain itu, Bhabinkamtibmas mengajak Warga Binaan agar bersama-sama mengawasi pelayanan publik dan ikut serta memerangi pungli, salah satunya dengan tidak melakukan pembayaran yang tidak sah atau yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.












