Beranda Berita Polres Sejak dini Cegah Pungli, Bhabinkamtibmas Olilit Raya 1 Mensosialisasikan Saber Pungli pada...

Sejak dini Cegah Pungli, Bhabinkamtibmas Olilit Raya 1 Mensosialisasikan Saber Pungli pada Pelajar

83
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Salah satu upaya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas untuk mencegah adanya Pungutan Liar (Pungli) yaitu dengan melakukan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Desa Binaannya.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Olilit Raya1 Aipda Antonius Dasfamudi Mensosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli Kepada kepada Dewan Guru, Siswa dan Siswi SMAK St. Lukas Olilit Timur, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (19/05).

Melalui Sosialisasinya tersebut, Bhabinkamtibmas dalam memberikan Materi menjelaskan bahwa Pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut, Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.

Lebih lanjut Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa Latar belakang dari pembentukan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli yang mana Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

“Potensi Pungli dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi Pemerintah,Sekolah, Kepolisian,BUMN maupun BUMD” ungkap Bhabinkamtibmas.

Faktor-faktor penyebab terjadinya pungutan liar adalah dengan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan serta kewenangan bisa menyebabkan seseorang untuk melakukan pelanggaran disiplin oleh oknumnya pungutan liar, Faktor Mental, Faktor Ekonomi, Faktor kultural dan Budaya Organisasi, SDM yang Terbatas dan Sistem Pengawasan yang Lemah.

Selain itu, Menurutnya sektor pendidikan masih menjadi tempat pungli yang paling banyak dilakukan, Sehingga keterlibatan pelajar sangat diharapkan dapat berperan aktif mendukung pemberantasan pungli yang kemungkinan terjadi di sekitar mereka.

“Pungutan Liar (Pungli) merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat pidana, baik kepada pihak yang memberi ataupun yang menerima pungutan liar tersebut” jelasnya.

Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada Warga untuk segera melaporkan kepada Pihak Kepolisian atau kepada Bhabinkamtibmas apabila menemukan praktek pungli di sekolah maupun di tempat pelayanan publik untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Mari kita bersama-sama mengawasi pelayanan publik dan ikut serta memerangi pungli, salah satunya dengan tidak melakukan pembayaran yang tidak sah atau yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan” ujarnya.

Harapannya dengan adanya sosialisasi tentang Satgas Saber Pungli ini sejak dini, para Pelajar dapat mengerti terkait hukum dan larangan tentang adanya Pungutan Liar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses