Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Sat lantas Polres Kepulauan Tanimbar Mensosialisasikan tentang 7 Prioritas Pelanggaran Lalu lintas dengan melaksanakan Patroli sekaligus Himbauan dan teguran Kepada masyarakat pengguna Jalan seputaran Kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (10/05).
Sebelum pelaksanaan Patroli, Himbauan Serta Pengaturan, diawali dengan Apel pengecekan sekaligus kesiapan Personil yang dipimpin oleh KBO Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar Ipda A . Melsasail bersama 5 ( lima ) personil Sat Lantas.
KBO Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar Ipda A. Melsasail mengatakan bahwa kegiatan ini rutin kami lakukan dengan cara memberikan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan melalui Himbauan dan teguran, berupa 7 Prioritas Pelanggaran Lalu lintas Kepada masyarakat pengguna Jalan.
“Melalui sosialisasi ini, kami terus memberikan wawasan bagi masyarakat agar mengetahui dan mempedomani hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidananya” ungkap KBO.
Lebih lanjut KBO Sat Lantas mengatakan bahwa Kegiatan Patroli, Himbauan Serta Pengaturan berupa 7 Prioritas Pelanggaran Lalu lintas ini lebih mengedepankan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan serta tindakan preemtif dan preventif terhadap pengendara mobil maupun sepeda motor yang melanggar
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat pengguna jalan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat lebih tertib berlalu lintas serta lebih sadar tentang pentingnya keselamatan berkendara” tutupnya.












