Beranda Berita Polres Melalui DDS, Bhabinkamtibmas Wowonda menjalin Silaturahmi dengan Warga Binaan

Melalui DDS, Bhabinkamtibmas Wowonda menjalin Silaturahmi dengan Warga Binaan

90
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Sebagai upaya untuk menjalin hubungan silaturahmi dan kemitraan yang harmonis, Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Bripka Julius Manuputty, S.H Melaksanakan giat Door to Door Sistem (DDS) kepada salah satu Warga RT. 010 / RW. 05 Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (09/05).

Mengawali kunjungannya, Bhabinkamtibmas mengucapkan Terima kasih karena keluarga yang dikunjunginya telah menerima kehadiran bhabinkamtibmas serta telah membantu bhabinkamtibmas dalam menjaga dan memelihara situasi kamtibmas Desa Wowonda.

Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas menghimbau kepada Warga agar selalu menjaga kerukunan hidup dalam rumah tangga maupun antar tetangga, sebab ketika terjadi suatu permasalahan di dalam rumah, yang duluan mengetahui dan membantu adalah tetangga.

“Apabila terjadi suatu permasalahan di dalam rumah maupun antar tetangga agar disikapi dengan baik dan tenang dan tidak dengan emosional, sehingga permasalahan tersebut dapat teratasi dengan baik tanpa adanya tindakan yg dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga” himbau Bhabinkamtibmas.

Selain itu, Bhabinkamtibmas turut menjelaskan terkait pemahaman hukum yang salah satunya yaitu tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur, baik itu tindakan kekerasan fisik yang diatur di dalam Pasal 80 Ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3 Tahun 6 Bulan, maupun tindakan kekerasan seksual yang diatur di dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dgn ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun.

Selanjutnya Bhabinkamtibmas memberitahukan agar Warga dapat mengecek nama pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) yg ditempelkan pada wilayah RT/RW oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), apabila tidak ada nama agar membawa indentitas diri berupa foto copy KTP 1 Lembar dan foto copy KK 1 lembar kemudian diserahkan kepada PPS untuk di datakan kembali.

Menutup kunjungannya, Bhabinkamtibmas menyampaikan Call Center 110 Polda Maluku, Nomor Darurat SPKT Polres Kepulauan Tanimbar, Call center Polsek Tansel dan Nomor TLP/Wa  Bhabinkamtibmas Desa Wowonda kepada warga agar dapat segera menghubungi jika terjadi gangguan Kamtibmas atau ketika membutuhkan pelayanan Kepolisian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses