Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Wowonda kembali selesaikan masalah Warga lewat Problem Solving

Bhabinkamtibmas Wowonda kembali selesaikan masalah Warga lewat Problem Solving

69
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Bertempat di kantor Polsek Tansel, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Bripka Julius Manuputty, S.H Melakukan kegiatan Problem Solving/ Pemecahan Masalah Warga Binaannya, Sabtu (29/04).

Melalui Problem Solving, Bhabinkamtibmas Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Bripka Julius Manuputty, S.H memecahkan masalah Warga Binaan melalui Problem Solving terkait dengan permasalahan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan, yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial YK terhadap Pelapor/ Korban yang berinisial HK.

Akibat tindakan yang dilakukan oleh Terlapor tersebut sehingga pelapor tidak merasa puas dan merasa dirugikan oleh perbuatan terlapor sehingga pelapor melaporkan permasalahan tersebut kepada Bhabinkamtibmas untuk ditindaklanjuti.

Atas permintaan Pelapor, Bhabinkamtibmas Bersama piket jaga Shif II Polsek Tansel turun ke TKP dan selanjutnya menjemput terlapor untuk dihadirkan pergi ke kantor Polsek Tansel guna mengatur permasalahan tersebut.

Selanjutnya Bhabinkamtibmas Mengatur permasalahan tersebut dengan cara Mediasi lewat Musyawarah agar mendengar keterangan dari kedua belah pihak dan berdasarkan bukti benjolan pada kepala pelapor bagian kiri dan pengakuan terlapor bahwa benar terlapor telah melakukan Penganiayaan terhadap pelapor dengan cara memukul pelapor pada bagian kepala sebanyak 3x dgn menggunakan kepalan tangan kanan.

Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas memberikan pamahaman hukum terkait perbuatan Penganiayaan yg dilakukan oleh terlapor bahwa apabila kasus tersebut diproses hukum maka pelaku akan di jerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dgn ancaman hukuman penjara 2 Tahun 8 Bulan.

Hasil dari Mediasi melalui Musyawarah tersebut, terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Pelapor,serta keduanya bersedia membuat Surat Pernyataan Kesepakatan Damai antara pelapor dan Terlapor.

Kedua belah pihak menerima nasihat dan himbauan yg diberikan oleh bhabinkamtibmas terkait persoalan yang terjadi serta Terlapor mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi Perbuatan penganiayaan baik kepada Pelapor maupun otang lain dan semuanya itu telah dituangkan di dalam Surat Pernyataan yg dibuat oleh kedua belah pihak.

Selain itu, Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada terlapor agar perbuatan penganiayaan tersebut jangan dilakukan lagi baik kepada Pelapor maupun kepada org lain dan apabila masih dilakukan lagi maka akan di proses sesuai hukum yg berlaku.

“Mari kita saling memaafkan, apabila ada kesalahan maupun perkataan waktu kejadian dan waktu pengurusan masalah saat ini agar dapat saling memaafkan guna terciptanya hidup yg aman dan damai” tutup Bhabinkamtibmas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses