Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Desa Persiapan Sabal, Mensosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016

Bhabinkamtibmas Desa Persiapan Sabal, Mensosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016

71
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, bertempat di Desa Sabal, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bhabinkamtibmas Desa Persiapan Sabal Briptu Thias Batmomolin Mensosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) Kepada Para Pemuda Desa, Selasa (18/04).

Melalui Sosialisasinya, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang pengertian tentang Pungutan Liar bahwa Pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya tersebut dikenakan atau dipungut.

Latar belakang dari pembentukan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli yang mana Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang mengatur pembentukan Tim Saber Pungli dalam upaya pemberantasan pungutan liar di Indonesia, Tim Saber Pungli sendiri dalam operasinya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dipastikan akan bahu membahu dalam mengawal pemberantasan pungli, baik itu di pusat maupun sampai ke daerah.

“Saat ini, sektor pendidikan masih menjadi tempat pungli yang paling banyak dilakukan, Sehingga keterlibatan Masyarakat sangat diharapkan dapat berperan aktif mendukung pemberantasan pungli yang kemungkinan terjadi di sekitar kita” ujarnya.

Ketentuan Pidana Pungli terdapat pada Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.

“Untuk itu, saya harapkan kepada Warga agar dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib jika menemukan adanya praktek pungli yang dilakukan instansi pelayanan publik” himbaunya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses