Beranda Berita Polres Cegah Pungli, Bhabinkamtibmas Lingat Mensosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016

Cegah Pungli, Bhabinkamtibmas Lingat Mensosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016

57
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, melalui upaya untuk mengantisipasi pungutan liar (Pungli), Bhabinkamtibmas Desa Lingat Briptu Y. Lilimwelat Mensosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016, tentang Satgas Saiber Pungli Kepada Warga Masyarakat Desa Lingat Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu (15/04).

Adapun Materi Sosialisasi Saber Pungli yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas terkait Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada Warga binaan Desa Lingat tentang Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli serta Sanksi pidana terhadap pemberi dan penerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada Warga Binaan untuk segera melaporkan kepada Pihak Kepolisian / Bhabinkamtibmas apabila menemukan praktek pungli di sekolah maupun pada tempat Pelayanan Publik, untuk kemudian dapat ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Segera dilaporkan, apabila ditemukan adanya praktek pungli dalam pelayanan publik, untuk kemudian segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku” ungkap Bhabinkamtibmas.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga Menghimbau kepada Warga Desa binaan agar dapat mendownload aplikasi Super Aps Presisi Polri Guna Membantu Warga Binaan dalam Pengurusan Sim,SKCK dll dalam satu genggaman yaitu lewat HP Android.

“Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan hingga pelaporan warga pada kantor Kepolisian di seluruh Indonesia” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses