Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Bhabinkamtibmas Desa Tutukembong Bripka D. Poceratu Bersama Bhabinkamtibmas Desa Watmury II Aipda S. A. Rahantaly Mensosialisasikan Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, Kamis (23/02).
Kegiatan Sosialisasi tentang Satgas Saber Pungli yang dibawakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Warmuri ini diberikan Kepada Siswa – Siswi SMA Negeri 15 Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Melalui penjelasannya, Bhabinkamtibmas mengatakan bahwa Pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut.
Latar belakang pembentukan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli yang mana Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang mengatur pembentukan Tim Saber Pungli dalam upaya pemberantasan pungutan liar di Indonesia, Tim Saber Pungli sendiri dalam operasinya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dipastikan akan bahu membahu dalam mengawal pemberantasan pungli, baik itu di pusat maupun sampai ke daerah.
“sektor pendidikan masih menjadi tempat pungli yang paling banyak dilakukan, Sehingga keterlibatan pelajar sangat diharapkan dapat berperan aktif mendukung pemberantasan pungli yang kemungkinan terjadi di sekitar mereka” ungkap Bhabinkamtibmas Watmuri I.
Ketentuan Pidana Pungli terdapat pada Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, yang mana Pasal (2) yang berbunyi bahwa Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), dan Pasal (3) berbunyi bahwa Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
“Kepada para pelajar serta dewan guru yang hadir agar dapat melaporkan jika menemukan praktek pungli pada instansi pelayanan publik kepada pihak yabg berwajib” ungkap Bhabinkamtibmas.












