Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Kapolsek Fordata Ipda Y. Rumlaan melalui Program QuicK Wins Presisi Polri,pimpin Kegiatan Jumat Curhat pada Desa Walerang, Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (17/02).
Sebelum memulai sambutannya, Kapolsek Mensosialisasikan tentang Aplikasi Polri Super APP, agar masyarakat dapat mendownload Aplikasi tersebut demi mempermudah masyarakat dalam memberikan informasi kepada Polri.
Selain itu, Kapolsek Fordata menjelaskan tentang larangan Penjualan Minuman keras, baik jenis Sopi maupun jenis lainnya di Kecamatan Fordata atau di tempat lain dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan juga di luar wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar karena secara Hukum merupakan barang larangan ( ilegal ) yang diatur dalam Undang-undang.
“Melalui hasil evaluasi Tindak Pidana Kejahatan ( Penganiayaan , Pemerkosaan, Kekerasan dalam Rumah tangga, dan lain-lain ) maupun Pelanggaran Lalu lintas ( laka tunggal , saling tabrakan kendaraan akibat luka ringan , berat dan Meninggal Dunia ) yang terjadi dengan Presentase 90 % adalah akibat dari mengkonsumsi Minuman keras” tegasnya.
Kapolsek Fordata menyampaikan bahwa Jumat Curhat ini merupakan salah satu Program Kapolri yakni Quick Wins Presisi Polri yang mana kegiatan ini memberi ruang tatap muka secara langsung dengan Masyarakat dalam memberikan Penilaian terhadap kinerja Polri khususnya Personil Polsek Fordata dalam Tugas Pelayanan maupun Kamtibmas yang dirasakan oleh Masyarakat Kecamatan Fordata, lebih khusus Masyarakat Desa Adodo Fordata.
“Silahkan kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan serta tanggapan terkait penilaian terhadap kinerja Polri” Ujar Kapolsek.
Tanggapan dari Bpk. Meksi Sambonu bahwa untuk masalah Kamtibmas pihaknya menyampaikan terima kasih dengan adanya Kehadiran Bhabinkamtibmas di Desa, sehingga dapat saling kerja sama dengan Pemerintah Desa untuk menjaga Kamtibmas warga Masyarakat Desa Adodo Fordata Merasakan Kenyamanan.
“Terkait larangan Menjual Minuman keras jenis Sopi, Bapak ketahui sendiri bahwa di Desa Adodo Fordata maupun Desa-desa yang ada di Kecamatan Fordata sebagian besar warga Masyarakat mata Pencahariannya Batipar Sageru kemudian memprosesnya menjadi Sopi , dan ini sudah sejak dahulu berlangsung dengan hasil Penjualan dapat menyekolahkan dan menjadikan banyak Sarjana, banyak Polisi dan juga Tentara” Ucap Meksi.
Meksi Sambonu meminta agar keluhan dari Masyarakat pihak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berupaya membantu menjadikan hasil mata Pencaharian Masyakat terkait Sopi untuk Pemanfaatan lain yang dianggap ilegal.
Menanggapi saran dan masukan tersebut, Kapolsek mengatakan bahwa Ia sangat menghargai Penyampaian Bpk. Meksi Sambonu terkait hasil Sopi merupakan Mata Pencaharian Masyarakat yang sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan hidup, Namun dengan alasan apapun juga Sopi adalah jenis Minuman keras beralkohol tanpa ijin resmi (Ilegal) yang dilarang untuk diperjual belikan.
Apabila ditemukan adanya Minuman keras dalam bentuk apapun secara ilegal,maka akan dilakukan tindakan Penyitaan dan dapat Diproses Hukum berdasarkan ketentuan hukum.
“jika kejahatan tersebut dijadikan sebagai mata Pencaharian, maka haknya untuk menjalankan Pencaharian ini dapat dicabut” Ujar Kapolsek.
Untuk menjadikan Sopi sebagai bahan baku dalam memproses sesuatu, baik itu makanan atau minuman yang bermanfaat untuk Kesehatan sehingga ada Legalitas Hukum dalam memproduksinya, silahkan menyuarakan ini kepada DPRD Kabupaten dan Pemerintah Daerah.












