Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Bhabinkamtibmas Desa Matakus Bripka Brian Christoffel sambangi Warga sekaligus meberikan himbauan kepada para warga masyarakat Desa Matakus, Kec. Tansel, Kab. Kepulauan Tanimbar, Sabtu (28/1/23).
Dalam kunjungannya, Bhabinkamtibmas mensosialisasikan Kartu Layanan Pengaduan Polri, dengan memberikan Nomor Hotline Call Center serta Nomor Whatshab (WA) Pos Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Tanimbar dan Polsek Tanimbar Selatan, serta tata cara pelaporan, sehingga warga dapat dengan cepat dan mudah dalam melaporkan gangguan Kamtibmas.
Menyampaikan kepada para warga masyarakat serta mengajak warga,agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas di Desa Matakus sehingga terciptanya situasi yang aman, damai & kondusif di Wilayah Hukum Polsek Tanimbar Selatan.
Tak hanya itu, Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan suatu bentuk Tindakan/perbuatan yang dapat menimbulkan potensi gangguan Kamtibmas serta mengarah ke Tindak Pidana.
Selain itu, Bhabinkamtibmas Mengajak warga masyarakat Desa Matakus agar selalu menerapkan pola hidup sehat sesuai dengan Anjuran Pemerintah terkait Protokol Kesehatan Pencegahan & Penyebaran virus Corona (COVID 19) yaitu dengan Menggunakan masker (pelindung mulut) saat beraktivitas, Agar tetap menjaga jarak minimal (1-2) meter saat beraktivitas di tempat umum, Mencuci tangan menggunakan sabun Antiseptik sesudah maupun sebelum melaksanakan aktivitas, Menghindari kerumunan banyak orang, Mensukseskan Program Pemerintah yaitu dengan melaksanakan Penyuntikan Vaksinasi tahap 1, 2 dan 3.
Tidak lupa juga Bhabinkamtibmas Menyampaikan kepada warga masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan berita HOAX, dicek dulu kebenarannya.
“tetap menjaga hubungan kerukunan hidup Orang Saudara, maupun Hidup bertoleransi antar Kerukunan Umat Beragama” tutupnya.












