Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, personil Polres dan Polsek Wermaktian lakukan Pengamanan kegiatan Eksekusi Objek Vital Sengketa di desa Welutu, kecamatan Wermaktian oleh Pengadilan Negeri Saumlaki. Rabu (24/08).
Pengamanan dilakukan demi memastikan kegiatan Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Saumlaki dapat berjalan dengan aman dan lancar. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Tim Pengamanan Kabag Ops Polres Tanimbar AKP J. Samangun saat memimpin apel kesiapan didampingi ketua Tim Pengamanan Iptu J. Oraplean, Kasi Propam AKP Z. J. W. Taborat dan KBO Sat Binmas Ipda C. Waliulu serta Kapolsek Wermaktian Iptu L. Kora yang juga turut hadir dalam Pengamanan ini.
“Kehadiran kita disini dalam rangka memastikan kegiatan ini mulai dari awal hingga akhir dapat berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Untuk itu kepada personil agar perhatikan keselamatan dan keamanan dalam melakukan tugas Pengamanan kegiatan ini”. Paparnya.

Sementara terhadap eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Saumlaki terhadap objek vital didesa Welutu ini, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Saumlaki nomor 4/Pdt.Eks/2021/PN Sml, pada Perkara Sengketa Objek Vital antara Siti Jamrut sebagai Pemohon melawan La Ode Tamsik, dkk., sebagai Termohon dimana, putusan Pengadilan mengabulkan permohonan Pemohon Siti Jamrut sehingga telah diberitahukan melalui surat kepada pihak termohon untuk segera mengosongkan objek sengketa berupa tanah dan bangunan tersebut, namun tidak diindahkan oleh pihak termohon sehingga upaya hukum terakhir berupa Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Saumlaki. Hal itu sebagaima disampaikan oleh Pihak Pengadilan Negeri Saumlaki yang hadir dalam kegiatan ini.
Dengan Bantuan Pengamanan personil Polres dan Polsek setempat dalam hal ini Polsek Wermaktian, kegiatan Eksekusi oleh Pengadilan dapat berlangsung aman dan lancar.












