Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, di Desa Wermatang Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bhabinkamtibmas desa Wermatang Briptu A. Wali melakukan kegiatan door to door (DDS) system kepada warganya. Jumat (19/08).

Kunjungan dilakukan di rumah keluarga Ibu Noi Sainyakit yang sementara duduk di depan rumah dan menghimbau tentang larangan membakar lahan secara bebas yang bisa dipidana bila terjadi.
“Diharapkan bila membuka lahan baru agar tidak melakukan Pembakaran lahan secara luas karena bila terjadi dapat dikenai ancaman Pidana sebagaimana aturan yang berlaku.” Ujarnya kepada warga yang dikunjungi.
“Dalam kehidupan bertetangga tidak boleh adanya kesalahpahaman antar tetangga bangun hubungan silaturahmi dan hidup bersaudara yang baik”. Sambungnya dalam kegiatan ini.
Dirinya juga menghimbau tentang Vaksinasi kepada keluarga dan kenalan dan hadai taulan yang belum divaksin agar dapat dilakukan di gerai Vaksinasi Polres Tanimbar ataupun pada Puskesmas setempat guna mendapatkan kekebalan terhadap serangan virus Covid-19.












