Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, di ruang rapat Polres Tanimbar, digelar Mediasi Penyelesaian Permasalahan Pasca Konflik antara desa Lermatang dan desa Bomaki yang dipimpin Wakapolres Kompol Hendrik A. Rumsory, S.Sos., Dandim 1507/Saumlaki Letkol Inf. Didik Teguh Waluyo, S.I.P., Kasdim 1507/Saumlaki Mayor Inf. M. Bahri, Kasat Binmas Polres Iptu J. Oraplean dan Camat Tanimbar Selatan V. Fenanlampir, S.E. Sabtu (13/08), pukul 18.44 wit.

Kegiatan Mediasi yang dilakukan, merupakan tindakan cepat aparat Kepolisian Polres Tanimbar dan Kodim 1507/Saumlaki bersama unsur terkait lainnya, dalam mencari solusi penyelesaian permasalahan pertikaian antar kedua desa dengan menghadirkan perwakilan pihak Pemerintah desa, tokoh Pemuda dan tokoh adat serta BPD dari kedua desa yakni, desa Lermatang dan desa Bomaki yang hampir saja bertikai bila tidak direspon cepat dan dilerai oleh aparat Polres Tanimbar dan Kodim 1507/Saumlaki, pada hari Sabtu (13/08) siang hari.
Mengawali kegiatan Mediasi, sambutan dan arahan diberikan oleh Wakapolres sekaligus membuka kegiatan Mediasi serta memberikan kesempatan kepada para perwakilan tokoh kedua desa yang hadir untuk menyampaikan hal – hal terkait penyebab permasalahan pertikaian kedua desa.

Sertelah mendengarkan masukan dan unek-unek yang disampaikan oleh perwakilan kedua desa, para Pimpinan TNI-Polri dan Pemerintah kecamatan yang hadir memimpin kegiatan Mediasi, memberikan sejumlah arahan kepada perwakilan kedua desa yang hadir dimulai dari Wakapolres Tanimbar yang dalam arahannya menyampaikan, konsentrasi massa yang eskalasinya sangati tinggi pada Sabtu (13/08) yang hampir saja bertikai dan meminta apabila akan dilakukan proses hukum lebih lanjut kepada pelaku dalam pertikaian ini, agar kedua desa dapat membuka diri untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya dan harus disertai dengan bukti yang akurat.
“Apabila terjadi permasalahan kesalahpahaman, agar diselesaikan dengan baik-baik dan jangan gampang terprovokasi serta ikut terlibat karena akan merugikan diri sendiri. Permasalahan yang sudah terjadi, jangan sampai setelah pertemuan ini, malah semakin bertambah dan berkembang menjadi permasalahan baru”. Sambung Wakapolres menghimbau.
Sementara Kasdim 1507/Saumlaki dalam arahannya menyampaikan, terkait permasalahan pertikaian yang terjadi, agar disamakan presepsi demi keamanan bersama kedua desa.
“Harus saling menghargai, saling komunikasi dengan baik dan apabila ada teguran harus saling dihormati, saling menerima kondisi yang ada.” Ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, Dandim 1507/Saumlaki yang juga hadir langsung pada kegiatan mediasi dalam arahan singkatnya menyampaikan, apabila ada permasalahan yang terjadi agar dapat dilaporkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan jangan main hakim sendiri.
“Mari kita sama -sama menjaga keamanan, harus bersatu menjaga keutuhan Tanimbar dan membangun komunikasi yang baik, jangan saling menyalahkan, jangan saling mencurigai.” Ungkapnya menambahkan.
Disampaikan pula oleh Camat Tanimbar Selatan dalam arahannya bahwa, selaku pemangku kepentingan desa harus dapat menyelesaikan permasalahan warganya dengan baik, komitmen pertikaian antar kedua desa harus diselesaikan dan kondisi kedua desa harus aman.
“Terkait kejadian tindak pidana yang terjadi antar kedua desa menjadi tanggung jawab Pemdes kedua desa dan agar tidak dibebankan kepada masyarakat. Sampaikan hasil mediasi kedua desa kepada masyarakat.” tambah dia.
Arahan terakhir oleh Kasat Binmas Polres Tanimbar tentang, peran Bhabinkamtibmas dan mengapresiasi perwakilan Pemdes kedua desa yang turut hadir berperan aktif dalam menyikapi kejadian pertkaian tersebut.
“Mari membangun kebersamaan, hubungan relasi yang baik dengan Bhabinkamtibmas didesa demi menjaga stabilitas Kamtibmas di desa”. Imbaunya.
Sertelah melalui berbagai perdebatan, masukan dan saran, mediasi yang dilakukan dapat membuahkan hasil kesepakatan damai oleh kedua desa yang dituangkan dalam surat Pernyataan Kesepakatan Damai dan dibacakan dalam forum mediasi.
Isi Kesepakatan Damai yang disepakati sebagai berikut :
1. Kedua belah pihak bersekapat untuk menyelesaikan permasalahan serta bersedia menjaga keamanan dan ketertiban pada desa masing-masing;
2. Sebagai tokoh Masyarakat kedua desa, bersepakat akan memberikan pemahaman kepada masyarakatnya, agar tidak terpengaruh dengan infomasi yang belum tentu benar (hoax);
3. Menyadari bahwa jalan raya adalah aset pemerintah yang digunakan untuk kepentingan umum sehingga kedua belah pihak bersepakat untuk tidak akan lagi menutup akses jalan umum/jalan raya;
4. Terkait ganti rugi kerusakan tanaman dan fasilitas sekolah akan dibicarakan antara kedua perangkat desa dengan Camat Tanimbar Selatan;
5. Kedua belah pihak (perangkat desa Bomaki dan desa Lematang) akan menyampaikan kepada warga masing-masing untuk tidak membawa alat tajam saat berada diluar rumah kecuali untuk kepentingan berkebun;
6. Kedua belah pihak (perangkat desa Bomaki dan desa Lermmatang) tidak akan melakukan sweping terhadap warga yang akan melintas pada wilayah kedua desa tersebut.
Penyelesaian Permasalahan antara desa Bomaki dan desa Lermatang pada akan dilakukan pada Senin (15/08), pukul 10.00 wit bertempat di kantor kecamatan Tanimbar selatan.
Pantauan media ini, kegiatan Mediasi berlangsung sukses aman dan lancar.












