Beranda Berita Polres Kapolsek Tanut dan Tim lakukan Sosialisasi di Sekolah saat MPLS Siswa Baru

Kapolsek Tanut dan Tim lakukan Sosialisasi di Sekolah saat MPLS Siswa Baru

130
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Hadir dan beri Pengamanan masa perkenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SMP N. 1 dan SMA N. 12 Tanimbar Utara, Kapolsek Tanimbar Utara bersama Tim lakukan Sosialisasi Kamtibmas. Selasa (19/07).

Dengan memanfaatkan moment kegiatan masa perkenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SMP N. 1 dan SMA N. 12 kecamatan Tanimbar Utara terahdap siswa baru Kapolsek Tanimbar Utara Iptu J. Samponu pimpin Tim Polsek yang berjumlah 6 (enam) orang, lakukan Sosialisasi tentang Kamtibmas kepada para Siswa.

Terhadap kegiatan yang dilakukan di SMP N. 1 Tanimbar Utara, setelah pembukaan oleh MC, diawali dengan Pemberian Motifasi oleh personil Polsek Tanimbar Utara Bripda J. Sumanik kepada para siswa tentang kesiapan diri dalam mengikuti seleksi calon anggota Polri.

“Jangan menkomsumsi Miras, jangan merokok, jangan menggunakan Narkoba, taat dan dengar-dengaran kepada orang tua dan guru di Sekolah serta rajin belajar baik dirumah maupun di Sekolah”. Kata Bripda Sumanik memotifasi para siswa.

Setelah Pemberian Motifasi oleh Bripda J. Sumanik, kegiatan dilanjutkan dengan perkenalan diri oleh Kapolsek Tanimbar Utara Iptu J. Samponu sekaligus memberikan Materi Sosialisasi tentang Kamtibmas kepada para siswa MPLS tentang penyalahgunaan Handphone (HP) dan permasalahan lalu lintas berupa, larangan membawa kendaraan untuk anak dibawah umur, tabrak jalur, larangan anak dibawah umur dalam pengaruh minuman keras dalam membawa kendaraan, batas kecepatan minimal kendaraan (20 km s/d 40 km) serta larangan tidak menggunakan Savety Belt.

Kegiatan dihadiri oleh kepala sekolah, ketua panitia, dan peserta yakni para siswa dan siswi MPLS sekitar 65 orang.

Setelah selesai melakukan kegiatan di SMP N. 1 Tanimbar Utara, Kapolsek beserta Tim kemudian melanjutkan kegiatan yang sama pada SMA N. 12 Tanimbar Utara. Selasa (19/07).

Setelah Pembukaan oleh MC, personil Polsek Bripda J. Lololuan memberikan motifasi kepada siswa-siswi masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) SMA N. 12 Tanimbar Utara, kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi UU Nomor 17 tahun 2016 tanggal 09 November 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. oleh PS. Kanit Binmas Polsek Aipda F. Sianressi.

Kegiatan kemudian dilanjutkan oleh Kapolsek Tanimbar Utara yang memberikan arahan tentang UU LLAJ dan menambahkan point – point penting terhadap UU perlindungan perempuan dan Perlindungan Anak ( PPPA ) serta UU ITE.

“Terhadap kasus UU perlindungan anak tidak mengenal ampun bagi siapa saja yang menjadi Pelaku baik orang tua ataupun guru maupun orang dekat lainnya”. Papar Kapolsek dalam materinya.

Kegiatan dihadiri oleh kepala sekolah, ketua panitia, dan peserta yakni para siswa dan siswi MPLS sekitar 66 orang.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses