Beranda Berita Polres Perpres 87 tahun 2016 disampaikan Bhabinkamtibmas Lamdesar timur saat Sambangi Warga

Perpres 87 tahun 2016 disampaikan Bhabinkamtibmas Lamdesar timur saat Sambangi Warga

149
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Bhabinkamtibmas desa Lamdesar Timur lakukan Sosialisasi Saber Pungli kepada salah satu warganya. Senin (09/05/2022). pukul 09.00 wit.

Bhabinkamtibmas desa Lamdesar Timur Bripka K. I. Domlay menyambangi salah satu warganya untuk melakukan dialog tentang situasi Kamtibmas disekitar lingkungan tempat tinggal sekaligus menyampaikan tentang Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 tentang Sapuh bersih Pungutan liar.

Kepada warga yang disambangi, Bhaninkamtibmas ini menjelaskan tentang pasal – pasal dalam Perpres 87 tahun 2016 tentang Latar belakang dan hal – hal yang dikategorikan dalam Pungli serta peran dan langkah – langkah yang dapat diambil dalam memerangi Pungli maupun tempat yang dapat berpotensi terjadinya Pungli.

“Potensi Pungli dapat terjadi dimana – mana bisa ditempat Pelayanan Publik dan juga pada Instansi – instansi Pemerintah sehingga apabila ada ditemukan hal seperti itu agar segera dilaporkan kepada Pihak Kepolisian setempat”. Ungkap dia kepada warganya.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses