Beranda Berita Polres Lakukan Penjagaan dan Pengaturan lalu lintas di Pos tetap, Unit Turjawali Sat...

Lakukan Penjagaan dan Pengaturan lalu lintas di Pos tetap, Unit Turjawali Sat Lantas Polres Tanimbar tegur 5 Pelanggar

93
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Teguran sebanyak 5 kali diberikan kepada Pelanggar oleh personil Unit Turjawali Sat Lantas dalam kegiatan Penjagaan dan Pengaturan Pos tetap dikota Saumlaki dan sekitarnya. Kamis (05/05/2022).

Penjagaan dan Pengaturan dilakukan di 2 Pos yakni, Pos kompleks tanjung batu Saumlaki pada ruas Jl. Yos Sudarso dan Pos Lantas depan Puskesmas lama Jl. Mathilda Batlayeri Saumlaki guna menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) Lantas yang aman kondusif dan mencegah kecelakaan lalu lintas kepada masyarakat.

Jumlah kekuatan personil Satuan lalu lintas yang dilibatkan dalam kegiatan Penjagaan dan Pengaturan pada Pos tetap ini sebanyak 4 personil yang masing – masing Pos diisi 2 personil.

Terhadap Penindakan dalam kegiatan ini, PS. Kanit Turjawali Aipda W. Atajalim, S.H., menyampaikan tidak dilakukan, namun mengutamakan tindakan Preventif berupa Imbauan dan teguran, sehingga terhadap Pelanggar yang ditemukan dan diberikan teguran dalam kegiatan ini sebanyak 5 kali dengan bentuk Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 ayat (1) UU LLAJ tentang kelengkapan TNKB kendaraan.
“Kegiatan yang kami lakukan dihari ini tidak ada Penegakan hukum berupa Penilangan namun hanya teguran sebanyak 5 kali yang kami berikan kepada Pelanggar Pasal 288 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ yaitu kendaraan tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor / TNKB”. Ungkap dia.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses