Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, cegah potensi Konflik batas desa berkepanjangan, Polres Tanimbar gelar rapat koordinasi lintas Sektoral Penanganan Potensi Konflik Batas Desa dengan melibatkan Stake holder mulai dari Pemerintah Daerah hingga Pimpinan kecamatan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (Kamis/10/02/2022).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Romi Agusriansyah, S.I.K., selaku Penggagas kegiatan ini membahas sejumlah potensi konflik batas desa yang terjadi secara terus menerus dan berkepanjangan di Tanimbar terutama pada musim buka lahan baru. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres dalam Pemaparannya terkait data presentase konflik batas desa di Tanimbar berdasarkan data di jajaran Polda Maluku beberapa waktu lalu.
“Kita di Tanimbar memiliki sekitar dua puluh data potensi konflik batas desa sesuai Paparan Pak Kapolda Maluku, sehingga kita perlu mendengar masukan dari forum ini terkait data potensi konflik batas desa yang ada di Tanimbar baik yang sudah selesai maupun belum, untuk nantinya akan kami laporkan kepada Pimpinan tingkat atas.” Paparnya.
Selain itu, Kapolres juga menjelaskan tujuan dilakukannya kegiatan ini yaitu untuk bersama – sama mengetahui dan mencari solusi sejauh mana langkah – langkah konkrit yang telah diambil oleh Jajaran Pemerintah daerah dalam mengatasi potensi konflik batas desa yang terjadi.
“Kami juga dalam rapat ini mengharapkan mungkin ada langkah – langkah apa yang sudah diambil oleh teman – teman di jajaran Pemerintahan dalam penangananan konflik batas desa ini sehingga perlu kami ketahui dan dilaporkan ke Satuan atas maupun ke Provinsi Maluku”. Tambahnya.
Melalui pembahasan dan masukan serta saran oleh peserta dalam rapat ini, diperoleh Pemufakatan bersama bahwa akan direkomendasikan kepada Bupati Kepulauan Tanimbar untuk segera membentuk Tim Penanganan Potensi Konflik Batas Desa Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terdiri dari seluruh stake holder sesuai kewenangannya masing – masing pada bidang penanganan potensi konflik untuk nantinya akan dikukuhkan dengan surat keputusan atau SK Bupati sebagai dasar legalitas Yuridis Tim ini untuk mulai bekerja dalam rangka menangani potensi konflik batas desa sehingga tidak terjadi kejadian berulang.
Kegiatan Rakor berlangsung aman dan lancar.












