Beranda Berita Polres Didampingi Kasat Binmas, Kapolres Kepulauan Tanimbar Ikuti Giat Vicon dengan Korbinmas Baharkam...

Didampingi Kasat Binmas, Kapolres Kepulauan Tanimbar Ikuti Giat Vicon dengan Korbinmas Baharkam Polri

161
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Jumat 08 Januari 2021, pukul 16.00 wit, bertempat di Ruang Vicon Polres Kepulauan Tanimbar, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah, S.I.K., didampingi Kasat Binmas Ipda Djuhardi S.Sos., ikuti Kegiatan Video Conference mengenai Rapat Koordinasi Rencana Implementasi Aplikasi Verifikasi Calon Penerima Vaksinasi Covid-19 dari Korbinmas Baharkam Polri.

Materi yang dibahas pada Kegiatan Video Conference :

  1. Kebijakan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
  2. Penjelasan mengenai Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.02./Menkes/9860/2020 tentang penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
  3. Penjelasan mengenai Kepmenkes No HK.01.07/Menkes/12757/ 2020 tentang Penetapan sasaran pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Keputusan Dirjen P2P Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
  4. Instruksi Presiden Untuk Program Vaksinasi Covid-19 antara lain :

a). Vaksin Covid-19 diberikan secara gratis dan masyarakat tidak dikenakan biaya sama sekali.

b). Seluruh jajaran kabinet, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021.

c). Memprioritaskan dan merelokasi anggaran lain terkait ketersediaan dan vaksinasi secara gratis.

d). Presiden akan menjadi yang pertama mendapat vaksin Covid-19, tujuannya untuk memberikan kepercayaan dan keyakinan kepada masyarakat bahwa vaksin yang digunakan aman.

e). Meminta masyarakat untuk terus menjalankan disiplin 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

  1. Tujuan dari Vaksinasi yaitu :

a). Menurunkan kesakitan dan kematian akibat Covid-19 serta mencapai kekebalan kelompok,

b). Melindungi dan memperkuat sistem Kesehatan secara menyeluruh,

c). Menjaga Produktifitas dan meminimalkan dampak Sosial dan Ekonomi.

  1. Pentahapan kelompok Prioritas penerima Vaksinasi diantaranya, Petugas Kesehatan, Petugas Publik, Masyarakat rentan dan masyarakat lainnya.
  2. Kerja sama dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 :

a).  Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di tingkat Provinsi dikoordinasikan oleh Gubernur, sedangkan di tingkat Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Bupati/Wali Kota.

b).  Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 perlu melakukan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau Badan Usaha Swasta, Organisasi Profesi/Kemasyarakatan, Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pihak terkait lainnya. Upaya kerja sama yang dilakukan meliputi :

–     Dukungan Penyediaan Tenaga Kesehatan;

–     Tempat Vaksinasi Covid-19;

–     Keamanan;

–     Sosialisasi dan Penggerakan Masyarakat;

–     Dukungan Penyediaan Tenaga Non Kesehatan; dan

–     Pengelolaan limbah Medis.

c). Agar kerja sama dapat terlaksana dengan efektif, dibutuhkan Tim Pelaksana mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Puskesmas. Tim ini harus melibatkan seluruh lintas Program di lingkungan Sektor Kesehatan serta Lintas Sektor terkait.

  1. Dukungan TNI/Polri di setiap Tahapan Pelaksanaan Vaksinasi antara lain :

a). Tahap Perencanaan meliputi pendampingan registrasi ulang Masy. Penerima Vaksin oleh Babinsa/ Bhabinkamtibmas

b). Tahap Pelaksanaan meliputi Pengamanan distribusi dan Penyimpanan Vaksin dan logistik serta pengamanan saat pelayanan.

c).         Tahap meliputi Monev dan Integrasi.

  1. Registrasi dan Verifikasi Sasaran, Data sasaran Vaksinasi Program diperoleh secara Top-Down melalui Sistem Informasi satu data Vaksinasi Covid-19.
  2. Peran Babinsa/Bhabinkamtibmas dalam mendukung pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sangat penting yaitu melakukan kunjungan dan pendampingan kepada Penerima Vaksin dalam melakukan Registrasi ulang.
  3. Pendampingan Registrasi Ulang Masyarakat Penerima Vaksin oleh Babinsa/Bhabinkamtibmas. Ada beberapa kriteria masyarakat yang perlu dilakukan pendampingan dalam melakukan registrasi ulang yaitu :

a).    Masyarakat penerima vaksinasi yang tidak memiliki HP atau nomor HP telah berganti sehingga tidak menerima SMS Blast.

b).    Masyarakat penerima vaksinasi yang telah menerima SMS Blast namun tidak mengetahui cara registrasi ulang.

c).    Masyarakat penerima vaksinasi yang telah menerima SMS Blast namun lupa atau ragu untuk melakukan registrasi ulang.

Dalam melakukan kunjungan ke masyarakat Penerima Vaksin, Babinsa/Babinkamtibmas dapat melibatkan Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat. Turut hadir dalam kegiatan dimaksud, para Kapolsek Jajaran Polres Kepulauan Tanimbar.

Kegiatan berahkir pada pukul 17.30 wit.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses