Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu, 16 Desember 2020, pukul 10.00 wit bertempat di Balai Desa Batuputih Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Batuputih Bripka P. Titirloloby menerima laporan dari kedua warga masyarakat desa Batuputih tentang harga minyak tanah yang dijual oleh pengusaha-pengusaha kecil (kios) di Desa Batuputih dengan harga per botol Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah).
Setelah menerima laporan Bhabinkamtibmas mengarahkan kedua warga tersebut untuk tidak terpancing dengan harga yang ada dan berikan waktu kepada Bhabinkamtibmas untuk berkoordinasi dengan para Pengusaha tersebut.
Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada kedua warga yang ada untuk tetap berpedoman pada Protokol Pencegahan Covid 19 yang harus diperhatikan dan wajib dilaksanakan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












