Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Sabtu 12 Desember 2020, pukul 16.00 wit bertempat di Desa Werain Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Werain Bripda Wanto Isran melaksanakan giat sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada Masyarakat Desa Werain Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Materi Sosialisasi Saber Pungli yaitu :
- Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli terutama dalam linkungan masyarakat sekitar;
- Latar belakang pembentukan Perpres No 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli;
- Peran dan langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perpres Nomor 87 tahun 2016;
- Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah;
- Ketentuan Pidana Pungli :
- Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi;
- Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap;
- Pasal 368 KUHP;
- Pasal 418 KUHP;
- Pasal 423 KUHP.
- Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, pasal (2) dan Pasal (3) :
- Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
- Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












