Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Jumat 11 Desember 2020, pukul 13.30 wit, bertempat di Depan Rumah Keluarga Bapak Adrianus Sarpumpwain Jln. Poros Trans Yamdena Desa Kabiarat Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bhabinkamtibmas Desa Kabiarat Bripka D. Poceratu melaksanakan Giat Door to Door System (DDS) dalam bentuk Kunjungan kepada Warga Desa Kabiarat.
Kegiatan Kunjungan dilaksanakan dalam rangka menyampaikan :
- Sosialisasi terkait Protokol Pencegahan Covid 19
- Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- Undang-Undang Perlindungan Anak
Bhabinkamtibmas juga menyampaikan :
- Menghimbau kepada warga untuk dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari agar selalu mentaati Protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran dan penularan Covid – 19 dengan cara disiplin menerapkan 4 M yaitu :
- Menggunakan masker.
- Mencuci tangan.
- Menjaga jarak
- Menjauhi kerumunan.
- Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Menjelaskan tentang Undang-Undang Perlindungan Anak diantaranya siapa saja yang disebut sebagai anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun dan masih mendapat perlindungan hukum berikut ancaman hukuman bagi pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












