Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 08 Desember 2020, pukul 08.30 wit bertempat di Desa Olilit Timur Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Olilit Timur Bripka Antonius Dasfamudi melaksanakan giat sambang kepada Warga Desa Olilit Timur yang berada didepan rumah Keluarga Bapak Lolinaman Dasfamudi.
Tak lupa bhabinkamtibmas Desa Olilit Timur juga menyampaikan arahan tentang Edukasi, Sosialisasi dan Himbauan Pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 Adaptasi Kebiasaan Baru.
Pesan- pesan yang disampaikan tentang 4M : menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan orang.
Dalam giat tersebut tidak lupa bhabinkamtibmas mejelaskan terkait Pencegahan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang saat ini marak terjadi dikalangan remaja sebagai kelompok rentan baik itu sebagai korban maupun pelaku tindak pidana.
Penggunaan media sosial sebagai alat komunikasi elektronik yang sering disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












